Polres Aceh Barat Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Polres Aceh Barat mengamankan dua pelaku yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Kabupaten Aceh Barat, Jumat (8/11).
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan penyalahgunaan BBM untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku dalam operasi ini,” ujar AKBP Andi Kirana, Jumat (8/11/2024).
Tersangka pertama, berinisial HA (49), warga Kecamatan Kaway XVI, ditangkap pada Rabu (6/11) pukul 21.45 WIB. Dari HA, polisi menyita sebuah mobil Suzuki dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Sementara itu, tersangka kedua, berinisial FR (40), juga warga Kaway XVI, diamankan pada Kamis (7/11) pukul 17.00 WIB. Dari FR, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu yang tangkinya dimodifikasi.
“Meski diamankan di tempat yang berbeda, kedua pelaku masih berada dalam wilayah Kecamatan Kaway XVI,” tambah Andi Kirana.
Selain kendaraan dengan tangki modifikasi, polisi menyita 28 jerigen berisi lebih dari setengah ton pertalite.
Modus keduanya dengan cara mengantre di SPBU menggunakan kendaraan ber-tangki modifikasi, lalu memindahkan BBM ke jerigen yang sudah disiapkan. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali ke wilayah Pante Ceuremen, Aceh Barat.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polres Aceh Barat juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. (**)