Warga Samadua Tolak Tambang PT MMS dan PT BSM, Desak Pemerintah Batalkan Rekomendasi
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Masyarakat Kecamatan Samadua yang terdiri atas empat mukim dan 28 gampong kembali menyatakan sikap menolak kehadiran dan seluruh aktivitas dua perusahaan yang mengantongi konsesi pertambangan emas di wilayah tersebut.
Penolakan tersebut bukan sikap yang muncul secara tiba-tiba. Aspirasi itu telah disuarakan masyarakat sejak lama melalui petisi penolakan tambang pada 31 Juli 2026 dan 15 Agustus 2026 yang dihadiri ribuan warga dari berbagai gampong. Kedua petisi tersebut dinilai menjadi bukti bahwa penolakan terhadap aktivitas pertambangan bukan merupakan sikap segelintir warga, melainkan aspirasi yang disuarakan secara luas.
Masyarakat menyampaikan sejumlah alasan mendasar atas penolakan tersebut. Aktivitas pertambangan dinilai berpotensi mengancam ruang hidup dan sumber penghidupan warga yang selama ini bergantung pada lahan, kebun, serta lingkungan di sekitarnya.
Selain itu, proses penerbitan izin dinilai tidak melibatkan masyarakat secara memadai sejak tahap awal. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi hilangnya hak masyarakat atas tanah dan wilayah kelola yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Ancaman terhadap sumber air bersih dan kelestarian lingkungan juga menjadi perhatian serius. Masyarakat menilai aktivitas pertambangan berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis yang pada akhirnya dapat mengancam keselamatan warga serta keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Masyarakat berpandangan bahwa hak dasar warga atas ruang hidup dan lingkungan yang sehat harus menjadi pertimbangan utama. Hak tersebut, menurut mereka, tidak semestinya dikesampingkan oleh penerbitan izin usaha yang dinilai belum melalui proses partisipatif secara memadai.
Keresahan masyarakat kembali mencuat setelah sosialisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang dilaksanakan salah satu perusahaan dan difasilitasi pihak kecamatan atas perintah Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan yang semestinya menjadi ruang dialog terbuka tersebut justru berlangsung tidak kondusif. Masyarakat menilai undangan yang disebarkan hanya menjangkau sebagian pemilik lahan dari gampong yang berada dalam wilayah konsesi, sementara mayoritas warga dari empat mukim dan 28 gampong tidak dilibatkan.
Padahal, masyarakat menilai dampak aktivitas pertambangan nantinya tidak hanya dirasakan oleh pemilik lahan yang berada di dalam wilayah konsesi, tetapi berpotensi berdampak terhadap seluruh masyarakat Samadua.
Masyarakat juga berpandangan bahwa sosialisasi mengenai investasi semestinya menghadirkan pembanding dari kalangan ahli independen. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh mengenai potensi manfaat, risiko, dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi dari rencana investasi tersebut.
Di luar lokasi sosialisasi, sejumlah perempuan Samadua yang peduli terhadap hak dan keberlanjutan ruang hidup turut menggelar aksi damai untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan.
Mereka menilai perempuan menjadi salah satu kelompok yang berpotensi paling awal merasakan dampak apabila terjadi persoalan ekologis, sosial, maupun ekonomi akibat aktivitas pertambangan. Salah satu persoalan yang disoroti adalah kualitas dan ketersediaan air bersih.
“Kalau air menjadi keruh, kami memasak dan mencuci menjadi terganggu.
Kesehatan anak-anak kami juga ikut terganggu,” ujar Aja Sari Ulianda, salah seorang perwakilan kelompok perempuan.
Menurut mereka, selama ini kebutuhan air bersih masyarakat diperoleh secara cuma-cuma sebagai anugerah alam dan rahmat Allah SWT. Apabila kualitas maupun ketersediaannya menurun akibat aktivitas pertambangan, masyarakat dikhawatirkan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.
“Kalau air harus dibeli, tentu akan menambah beban pengeluaran rumah tangga. Kondisi itu justru dapat memperburuk ekonomi masyarakat, bukan memberikan manfaat sebagaimana yang dijanjikan,” kata Aja Sari.
Tokoh masyarakat Samadua, Tgk Miswar, menyampaikan bahwa penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan telah menjadi sikap yang disepakati bersama.
“Sikap masyarakat sudah jelas dan berulang kali disampaikan sejak petisi pertama. Kami menolak tambang ini karena menyangkut keselamatan ruang hidup dan masa depan anak cucu kami,” ujarnya.
Senada dengan itu, warga Samadua, Efrizal, menilai proses sosialisasi yang dilakukan perusahaan justru menunjukkan masih minimnya keterbukaan sejak awal.
“Kalau memang serius ingin berdialog, semestinya seluruh masyarakat dari empat mukim dan 28 gampong dilibatkan, bukan hanya sebagian pemilik lahan. Ini menyangkut nasib seluruh warga Samadua,” katanya.
Tokoh masyarakat diaspora Samadua, Fakrurrazi, S.Hut., menambahkan bahwa minimnya pelibatan masyarakat secara terbuka sejak awal proses investasi menjadi salah satu akar persoalan yang terus berulang.
“Dari awal proses ini berjalan, masyarakat tidak pernah benar-benar dilibatkan secara terbuka. Sosialisasi yang tertutup seperti ini justru berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Atas dasar itu, masyarakat Kecamatan Samadua meminta pemerintah, mulai dari tingkat gampong, mukim, kecamatan hingga kabupaten, bersikap tegas dengan meninjau kembali dan membatalkan rekomendasi yang telah diterbitkan terkait aktivitas pertambangan di wilayah Samadua.
Masyarakat juga meminta seluruh kegiatan kedua perusahaan dihentikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi gesekan dan konflik sosial apabila aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa adanya penyelesaian yang jelas, terbuka, dan partisipatif.
Masyarakat Samadua menegaskan bahwa sikap tersebut disampaikan secara damai dan konstitusional sebagai bentuk perjuangan mempertahankan ruang hidup, sumber penghidupan, serta keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. Mereka berharap pemerintah segera merespons aspirasi tersebut secara terbuka dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Gerakan masyarakat Samadua yang menolak aktivitas pertambangan oleh PT MMS dan PT BSM tersebut juga mendapat dukungan dari diaspora Samadua melalui IKSAS (Ikatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan) di berbagai wilayah serta Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri atas JKMA Aceh, YRBI, LBH Banda Aceh, LBH Jendela Keadilan Aceh, Yayasan HAkA, AKAR Nusantara, dan WALHI Aceh. (**)






