20 April 2024
Kriminal

Polisi Pijay Bekuk Pengguna Sabu di Bandar Baru

Foto : Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Polisi | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap Pelaku Tindak Pidana memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika yang diduga jenis shabu, Selasa (06/9/2021) di Gampong Ara, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

Penikmat serbuk putih jenis shabu yang berhasil diamankan Polisi Pijay itu, MN (51) Wiraswasta, Warga Gampong Ara, Kecamatan Bandar Baru.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am, S.H, M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekira pukul 23.30 WIB.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis shabu di Gampong Ara Kecamatan Bandar Baru.

Selajutnya petugas melakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut, pada saat itu petugas melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor beat warna hitam dengan nopol BL 6121 PK di jalan Gampong Ara Kecamatan Bandar Baru.

Kemudian petugas memberhenti kannya dan melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut tidak ditemukan barang bukti pada dirinya kemudian petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap Ranmor pada saat itu petugas berhasil menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang dimasukan kedalam bungkusan rokok Sampoerna mild besar yang disembunyikan dibawah keset kaki diatas Honda beatnya, ungkap Kasat Narkoba.

Kemudian petugas menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut dan tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari M (DPO).

Kata Rahmad, tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan ke Mako Polres Pidie Jaya untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (**)