Penyidik Polsek Medan Kota Diduga Melanggar Hak Asasi Para Tersangka Dalam Mendapatkan Bantuan Hukum
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Orang tua Tersangka Muhammad Fadli Wiratama dan Muhammad Rafi Akbar (Para Tersangka) a.n Erli Dawati Siregar dan Poniati mendatangi kantor LBH Medan untuk memohon bantuan hukum terhadap anaknya yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polsek Medan Kota atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, Jumat (9/6).
Atas adanya permohonan bantuan tersebut, LBH Medan telah mengambil kronologis dan syarat-syarat untuk dipenuhinya terlebih dahulu dalam mendaptakan bantuan hukum yaitu diantaranya surat keterangan tidak mampu (SKTM) dll.
Pasca dilengkapainya hal tersebut, pada hari jumat, tanggal 09 Juni 2023 LBH Medan melalui pengabdibantuan hukumnya a.n Marselinus Duha, SH mendatangi Polsek Medan Kota untuk menandatangani surat kuasa kepada para Tersangka dengan terlebih dahulu telah menyampaikan maksudnya kepada penyidik pembantu yang menangani perkara a quo dengan inisial AIPDA HT.
Ketika menjumpai Penyidik pembantu tersebut, yang bersangkutan menanyakan tujuan LBH Medan datang ke Polsek Medan kota. LBH Medan mengatakan ingin mengambil tanda tangan para Tersangka dengan menunjukan surat kuasanya, seraya memperlihatkan KTP, KK dan permohonan bantuan hukum yang ditandatangani kedua orangtua para Tersangka.
Namun dengan entengnya AIPDA HT mengatakan tidak boleh meminta tanda tangan para Tersangka karena LBH Medan selaku penerima kuasa belum semua tanda tangan.
LBH Medan mengatakan, penerima kuasa akan tanda tangan apabila pemberi kuasa sudah tanda tangan. Namun AIPDA HT tidak menerimanya, seraya menagatakan tidak akan memberi ijin untuk mengambil tanda tangan para Tersangka apa bila semua penerima kuasa belum menandatangani surat kuasa tersebut.
Parahnya AIPDA HT mengatakan suruh semua penerima kuasa yang belum tanda tangan datang kesini untuk tanda tangan. Selanjutnya, AIPDA HT meminta, suruh orangtua para Tersangka untuk datang kesini agar saya percaya jika orangtua para Tersangka ada meminta bantuan hukum.
LBH Medan langsung menelpon orangtua para Tersangka, dimana orang tua para Tersangka mengatakan iya benar, kami ada meminta bantuan hukum ke LBH Medan untuk menjadi Penasehat hukum anak kami.
Namun hal tersebut juga tidak diterima AIPDA HT dan dengan aroganya, mengatakan harus langsung datang ke sini.
Pasca adanya perdebatan tersebut, AIPDA HT menghubungi Panit Reskrim dengan inisial IPDA BW melalui Telpon seluler, anehnya Panit juga tidak memberikan ijin ke LBH Medan untuk mengambil tanda tangan para Tersangka. Panit menjelaskan tidak bisa, harus ditandatangani terlebih dahulu oleh semua penerima kuasa setelah itu pemberi kuasa baru bisa tanda tanda tangan.
Atas hal tersebut LBH Medan menilai jika AIPDA HT dan Panit Reskrim Polsek Medan kota tidak memahami aturan dan sewenang-wenang serta melanggar hak asasi para Tersangka dalam mendapatkan bantuan hukum. Padahal hak tersebut telah dijamin oleh undang-undang.
Atas kejadian tersebut secara tegas LBH Medan meminta kepada Kapoldasu/Kapolrestabes/ Kapolsek Medan Kota untuk memberi sanksi tegas dan pembinaan terhadap AIPDA HT dan Panit Polsek Medan Kota.
LBH Medan menduga tindakan Penyidik Pembantu dan Panit Polsek Medan Kota tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum hukum dan Hak Asasi Manusia. Dimana tindakan tersebut telah melanggar Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 54 KUHAP, Pasal 15 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Pasal 3 huruf f dan g Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia, Pasal 7 Ayat (1) huruf C Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI, Pasal 10 huruf C Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI, Pasal 8 Ayat (2) huruf b Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia. (AD)