Penguatan Kapasitas Jajaran, Bawaslu Pijay Gelar Raker Penanganan Pelanggaran Pemilu
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dalam rangka penguatan kapasitas jajaran Panwaslu Kecamatan, khususnya dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya, menggelar Rapat Kerja (Raker) Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Aula Sekretariat Bawaslu setempat, Rabu (22/2).
Rapat kerja tersebut di mulai pada pukul 09.30 - 12.00 WIB. Pada kesempatan itu Anggota Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya yang juga Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muzakkir, S.H, M.H memaparkan materi terkait tata cara penyelesaian sengketa cepat dan tata cara penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu 2024.
Alumni Magister Fakultas Hukum Unsyiah itu juga berduski panjang lebar dengan sejumlah Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pidie Jaya. Berbagai contoh kasus dugaan pelanggaran pemilu mulai dari tahapan coklit, verfak, kampanye dan pungut hitung dikupas tuntas dalam sebuah forum diskusi yang digelar di Aula Sekretariat Bawaslu Pidie Jaya.
Panwaslu Kecamatan harus mampu menyelesaikan berbagai penyelesaian sengketa cepat di tingkat Kecamatan. Tentunya dengan berpedoman pada regululasi Kepemiluan, baik itu UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun Perbawaslu itu sendiri. Selain harus menguasai Perbawaslu Panwacam itu harus menguasai PKPU, katanya.
Sengketa Pemilu itu pasti ada disetiap tahapan Kepemiluan, untuk itu kita sebagai Panwas harus benar-benar memahami dan menguasai regulasi pemilu itu sendiri, ujar Muzakkir saat memaparkan materi penanganan dan penyelesaian sengketa di Aula Bawaslu setempat.
Dalam setiap tahapan menyangkut pengawasan, Panwascam harus mampu menganalisa potensi pelanggaran dan sengketa, maka dari itu kita sebagai pengawas harus sudah siap mengawasi karena sudah menjadi tupoksi kita semua jajaran Pengawas Pemilu, pungkas Kordiv. PP Bawaslu Pidie Jaya. (**)