19 September 2024
Pemilu 2024

Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Zona 1 Aceh Segera Dibuka, Timsel Lakukan Sosialisasi di Empat Wilayah

Foto : Ketua Timsel zona 1, Dr. Yusrizal, S.H., M.H, melakukan Sosialisasi perekrutan Panwaslih atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kamis, 25 Mei 2023 di Kabupaten Aceh Besar | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Bawaslu di kabupate/kota, Tim Seleksi (Timsel) Panwaslih zona 1 Aceh melakukan sosialisasi perekrutan calon anggota Panwaslih di kabupaten/ kota wilayah cakupan.

Sejumlah kabupaten/kota yang mencakupi wilayah zona 1, yakni Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.

Ketua Timsel zona 1, Dr. Yusrizal, S.H., M.H, dikonfirmasi Liputan Gampong News menyampaikan pelaksanaan Sosialisasi di Zona I Provinsi Aceh akan digelar di empat wilayah, yaitu pertama hari ini, Kamis, 25 Mei 2023 di Kabupaten Aceh Besar yang disampaikan oleh dirinya sendiri.

Selanjutnya hari kedua, Jum'at (26/5/2023) sosialisasi dilakukan di 2 (dua) wilayah, yaitu Kota Sigli oleh Sekretaris timsel Mulyadi, MA dan Kota Calang oleh anggota timsel Zulfikar, ST.

Sedangkan hari ketiga, Sabtu, 27 Mei 2023 sosialisasi dilakukan di Kota Sabang oleh anggota timsel Dr. Ilham dan Zahri, MAP.

"Sosialisasi tersebut dilakukan guna menyampaikan kepada masyarakat terkait pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan," kata Yusrizal

Peserta sosialisasi dari masing-masing kabupaten Kota terdiri dari organisasi perempuan/tokoh perempuan, organisasi disabilitas, dan organisasi masyarakat adat untuk mengajak ikut serta dalam proses seleksi." Tambahnya

Yusrizal juga menyampaikan pendaftaran mulai dibuka tanggal 29 Mei sampai 7 Juni 2023. Bagi yang berminat mengikuti seleksi calon anggota Panwaslih dapat mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Panwaslih  dengan melampirkan :
1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik   bahwa   yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,

10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota ;
11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;

13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman bawaslu.go.id atau akses link https://s.id/FormPendaftaranPanwaslih;

Berkas/ dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus atau diantar langsung ke kantor sekretariat timsel zona 1 di Hotel Permata Hati Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 217 Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Selain itu bisa juga dikirimkan melalui Email : timselpanwaslihacehz1@gmail.com

"Bagi pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk file pdf, serta dokumen pendaftaran fisik diperbanyak rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) salinan." Pungkasnya

Yusrizal juga menyampaikan bahwa apabila ada persyaratan yang tidak lengkap, maka diberikan kesempatan memperbaiki Berkas Persyaratan pada mulai 8 Juni 2023 - 10 Juni 2023." Tutupnya. (*)