09 Juni 2026
Daerah

Pemkab Pidie Cairkan TPP Komponen THR untuk ASN

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) kembali menyalurkan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari komponen Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan TPP.

Kepala BPKK Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga, S.STP., M.Ec.Dev., mengatakan pembayaran gaji ke-13 untuk tahun 2026 sudah lebih dulu direalisasikan pada 3 Juni lalu.

"Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13 sudah direalisasikan lebih awal untuk tahun 2026 ini, tepatnya pada 3 Juni yang lalu," kata Hendra, Senin (08/06/2026).

Penyaluran TPP komponen THR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Menurut Hendra, pencairan diberikan sebesar satu bulan TPP setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi dokumen dari masing- masing perangkat daerah selesai dilaksanakan. 

"Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening masing- masing penerima melalui mekanisme pembayaran yang berlaku," ujarnya.

Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, S.H., C.P.M., menyampaikan pembayaran tambahan penghasilan tersebut merupakan komitmen Pemkab Pidie dalam memenuhi hak ASN.

“Kita terus berkomitmen memenuhi hak-hak ASN secara tepat waktu, dan berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus menjadi motivasi bagi ASN untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Andi.

Ia menegaskan pembayaran TPP komponen THR sebesar satu bulan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Tahun Anggaran 2026.

"Pemkab Pidie berkomitmen untuk terus menjaga pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik," tutup Andi.(AA)