21 November 2024
Daerah

Sekwan: DPRK Bireuen Siap Hadapi Gugatan Suhaimi Hamid

Foto : Sekretaris DPRK Bireuen Said Abdurrahman, S.Sos, | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen siap menghadapi tuntutan Suhaimi Hamid (Abu Suhai) yang tidak terima atas pemberhentian dirinya sebagai wakil Ketua DPRK Bireuen. 

Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Bireuen Said Abdurrahman, S.Sos, ketika diwawancarai pewarta  liputangampongnews.id diruang kerjanya, Senin (31/10).

Menurut Said, tuntutan yang dilakukan oleh saudara Suhaimi Hamid terhadap lembaga DPRK dan Ketua DPRK Bireuen dan Wakil Ketua, merupakan hak masing masing setiap orang yang merasa bahwa mungkin tentang SK usulan pemberhentiannya dianggap tidak sesuai, itu haknya Suhaimi. 

Kata Said, apa yang dilakukan oleh lembaga dan pimpinan dewan sudah sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRK Bireuen. Nanti  Penengahnya di Pengadilan Negeri, supaya kedua belah pihak tidak ada merasa dizalimi. 

Dikatakan Said, Negara kita adalah negara hukum, itu haknya Suhaimi untuk meminta kepastian hukum.. 

Keputusan Pergantian Suhaimi Hamid dari Wakil Ketua DPRK Bireuen,  itu sudah berjalan sesuai mekanisme, itu keputan lembaga DPRK bukan Keputusan pribadi Rusyidi Mukhtar dan Syauqi selaku Pimpinan. 

Pihaknya, telah memberikan penjelasan terkait mekanisme dan urutan tentang SK usulan pemberhentian tersebut, kata Said. 

Usulan pemberhentian tersebut atas dasar usulan DPW PNA yang di rekomendasikan oleh DPP PNA yang sudah diakui oleh Kemenkumham Aceh yang dibawah Pimpinan Irwandi Yusuf. 

"Dasarnya surat Kemenkumham masuk ke DPRK Bireuen kemudian dibawa ke Banmus."

Keputusan tersebut tidak serta-merta dilakukan, DPRK sudah beberapa kali melakukan sidang hingga akhirnya Banmus ke 3 sehinga lahirnya paripurna untuk pemberhentian tersebut. 

Paripurna tersebut mencapai Qorum, 28 anggota DPRK Hadir pada sidang paripurna tersebut dan dianggap sah, kemudian dibacakan putusan usulan pemberhentian Suhaimi Hamid dari Wakil Ketua DPRK Bireuen. 

"Ini hanya berupa usulan pemberhentian, kemudian diteruskan ke kantor Gubernur Aceh, nantinya Gubernur Aceh yang  mengeluarkan SK pemberhentian dan Pengangkatan,  ucap Said. 

Sekwan menegaskan bahwa pihaknya, siap menghadapi tuntutan Suhaimi Hamid terhadap Lembaga dan Pimpinan DPRK Bireuen dengan kekuatan penuh. 

Pewarta : Adi Saleum