Pemilik Bangunan Tanpa IMB Malah Seenaknya Menutup Saluran Parit Warga komplek Anisa Lala
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID Medan - Membangun atau merenovasi rumah bisa memicu keributan dengan tetangga jika tidak saling menghargai tetangga satu dan yang lain.
Pasalnya, proses pembangunan rumah yang berada di jalan Kelambir V, lingkungan l, Kelurahan Tanjung Kusta ,Kecamatan Helvetia Medan. kerap mengganggu penghuni rumah-rumah sekitarnya dari suara yang ditimbulkan dan penempatan material yang sembarangan di jalan sehingga membuat warga sulit untuk keluar masuk komplek.
Baim warga jalan Kelambir V, komplek Anisa lala saat di temui awak media Kamis,(05/01/2023). Saya mewakili warga komplek anisa lala merasa keberatan dengan ulah yang telah berulang kali kami tegur pemilik bangunan itu.
Dimana pemilik bangunan itu malah seenaknya saja membuang sisa material bangunannya di badan jalan yang biasa kami lewati, kak.
Kami juga sudah mengirimkan surat ke komisi 4 DPRD untuk RDP( rapat dengar pendapat) pada tanggal 12 Desember 2022 yang lalu. Dan juga telah melayangkan surat keberatan kepada kelurahan tanjung kusta juga pada tanggal 12 Desember 2022 yang lalu.
Dimana keberatan warga antara lain 1. Material yang berserakan mengganggu jalan komplek, 2. Bangunan tersebut tidak memiliki akses jalan. Jalan milik komplek anisa lala, 3. Bangunan tersebut mohon ijin IMB nya di periksa, dan yang ke 4. Rumah tidak memili halaman.
Di tanggal 14 Desember 2022 lalu kami disuruh hadir ke kantor lurah untuk mediasi pertama di tanggal 16 Desember 2022. kami dari warga komplek anisa lala sudah hadir semua tapi malah pemilik bangunan tidak hadir.
Jadi mediasi di tunda srmentara. Dan mediasi ke dua pada tanggal 28 Desember 2022 kami di undang hadir lagi untuk kelokasi bangunan dan pada saat di lokasi ternyata memang tidak ada plang IMB nya setelah kami sekitar setengah jam di lokasi barulah keluar pemilik bangunan nya dan mengatakan dia memiliki semu surat- surat yang di pertanyakan warga. Namun kenyataan nya IMB tersebut tidak ada , setelah panjang lebar berdebat dengan warga kami di berpindah ke kantor lurah tanjung kusta untuk mediasi.
Kami membuat kesepakatan antara pemilik bangunan maupun warga komplek anisa lala, dimana kesepakatan tersebut ada beberapa poin yang di sepakati yaitu :
1. Kedua belah pihak sepakat untuk mengembalikan fungsi jalan dengan peruntukan sebagaimana mestinya.
2. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak akan mengganggu fungsi jalan dengan menutup keseluruhan atau sebagian jalan dengan barang/kendaraan/ material bangunan.
3. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak memarkirkan kendaraan pada badan jalan.
4. Kedua belah pihak menjaga kebersihan jalan dari sampah dan sisa material bagunan.
5. Kedua belah pihak sepakat menjaga drainase/saluran air agar berfungsi dengan baik. Dalam hal terkadu penyumbatan akibat pekerjaan pembangunan maka pihak pembangun akan membersihkan saluran drainase dalam waktu 3 hari sekak kesepakan ini ditanda tangan.
6. Pihak pembagun akan memperbaiki japan paving block yang rusak setelah selesai pembagunan selambatnya akhir bulan februari 2023.
Di antara nya yang hadir di tanggal 28 Desember 2022 yaitu: Dinas PU kota medan, satpol PP kota medan, Seklur tanjung kusta, Trantip tanjung kusta, bhabinsa tanjung kusta, trantip kecamatan helvetia, keling 1, dan warga komplek anisa lala. Kami juga kecewa perkim yang di undang dua kali tetapi tidak hadir.(DE)