22 November 2024
Daerah

Pelatihan KHA Perkuat Gugus Tugas Wujudkan KLA Pidie Jaya

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -  Dalam upaya mensosialisasikan Konvensi Hak Anak (KHA) Dinas P3A Aceh pada Program Pengembangan Provinsi Aceh tahun 2022 melaksanakan kegiatan “Pelatihan Konvensi Hak Anak untuk Penguatan Gugus Tugas KLA“ di Markas PMI Pidie Jaya. Selasa,15/03/2022.

Kepala Dinas P3A Aceh, melalui Sub. Koordinator Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan oleh Khairil Amri menyampaikan pelatihan Konvensi Hak Anak bagi Gugus Tugas KLA untuk mencipatakan Kabupaten Layak Anak dihadiri oleh puluhan peserta.

Pelatihan konvensi hak anak menjadi konsep mendasar bagi Gugus Tugas KLA untuk mengetahui lebih teknis kerangka hukum perlindungan terhadap anak.

Sehingga tujuan pelatihan ini akan meningkatnya pemahaman gugus tugas terhadap fungsi dari peranan lintas sektoral untuk mewujudkan kabupaten layak anak. Gugus Tugas KLA terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, forum anak, dan media massa, katanya.

Para peserta pelatihan mengetahui regulasi yang mengatur terkait pemenuhan dan perlindungan hak anak di tingkat nasional maupun lokal, disamping itu peserta diminta untuk merancang program mengatasi permasalahan anak yang diatur dalam klaster-klaster konvensi hak anak yang tinggal beberapa hari lagi sesuai yang ditentukan oleh kementerian. Terangnya.

Sementara Narasumber Pertama Tokoh Agama Tgk Ikhwani menyampaikan Tentang Pemenuhan Hak Anak dalam Perspektif Islam.

"Dalam pandangan Islam, perlindungan anak memiliki makna fundamental, yaitu sebagai dasar nilai dan paradigma untuk melakukan perubahan nasib anak, serta sebagai pendekatan komprehensif bagi manusia dalam pendidikan rohani, pembinaan, pembentukan ummat, dan pembangunan budaya, serta penerapan prinsip-prinsip kemuliaan dan peradaban" Jelasnya.

Narasumber kedua Siti Maisarah  menjelaskan sebagai lembaga masyarakat yang konsisten untuk advokasi kebijakan kabupaten layak anak di Pidie Jaya, pihaknya mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Surat Kuasa kepada Gugus Tugas KLA.

Siti Maisarah Menambahkan untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi peranan lintas sektoral yang terhimpun dalam Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak melalui pelatihan Konvensi Hak Anak, terangnya.

Ketika Gugus Tugas KLA memahami bahwa begitu kompleksnya peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perlindungan anak, maka gugus tugas akan memahami bahwa menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak tidak dapat dilakukan oleh peranan tunggal, butuh peranan lintas sektoral yang melibatkan pemerintah, lembaga masyarakat, forum anak, media masa, dan dunia usaha. Tutupnya. (Fakrul)