22 November 2024
Pemilu 2024

Panwascam Trienggadeng Rekrut PPG, Ini Persyaratannya

Foto : Juli Fahmi Harahap, S.H, Ketua Panwascam Trienggadeng | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, secara resmi mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau yang disingkat Panwaslu Kelurahan/Desa.(PKD) atau Pengawas Pemilihan Gampong (PPG),  Selasa  (10/1/2023). 

Diketahui, pengumuman tersebut tertuang dalam surat Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Trienggadeng Nomor: 01/KP.01.00/K.AC.17/PWC.03/01/2023.

Koordinator Divisi (Kordiv) SDM yang juga Ketua Panwascam Trienggadeng, Juli Fahmi Harahap, S.H mengatakan, pendaftaran calon Anggota Panwaslu Keluruhan/Desa pada Pemilu 2024 ini, dibuka untuk masyarakat umum yang berdomisili di Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.

Juli Fahmi mengajak putra-putri terbaik yang ada di 27 Gampong dalam wilayah Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Panitia Pengawas Pemilihan Gampong (PPG).

Adapun ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pengawas Pemilihan Gampong (PPG) se Kecamatan Trienggadeng antara lain : 

a. surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran IV);

b. Fotokopi KTP;

c. pas foto warna terbaru dengan latar merah ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran V)

f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;

g. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih; (Lampiran VI)

h. Surat pernyataan yang memuat: (Lampiran VII)

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;

2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);

3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

4) Bersedia bekerja penuh waktu;

5) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Berkas pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwascam Trienggadeng, Jl. Banda Aceh Medan, KM 148 Gampong Meue pada tanggal 14-19 Januari 2023.

Dokumen Persyaratan Dapat diunduh di link dibawah ini : http://bit.ly/persyaratanPPG