21 November 2024
Daerah

Oknum PNS Dinkes Aceh Timur Diduga Halangi Tugas Wartawan

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Saifuddin Ismail (Saiful) salah seorang wartawan online saat melakukan investigasi ke dinas kesehatan kabupaten Aceh timur terkait dana hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) tahun 2022 diduga di Halangi oleh oknum PNS  Dinkes Aceh Timur berinisial (ZR).

Saiful kepada media ini mengatakan,saat saya mengkonfirmasi salah seorang Kabid pada bidang pengadaan sarana dan pendukung fasilitas pelayanan kesehatan.

Masih lanjutnya Saiful, tiba-tiba (ZR) yang juga PNS pada ruangan tersebut tiba-tiba memfoto saya, sedangkan sebelumnya saya sudah mengkonfirmasi kepala Dinkes Aceh Timur yang saat ini sedang di Banda Aceh untuk menanyakan hal (DBH-CHT) namun kadis menyuruh untuk mengkonfirmasi pada bidang yang bersangkutan.ujar Saiful.

Saiful juga mengatakan saat mewawancarai Kabid tersebut dengan data yang saya dapat, Namun tiba-tiba (ZR) memfoto saya tanpa meminta izin kepada saya.

Saiful bertanya kepada ZR Kenapa anda memfoto saya,jawab ZR ini untuk dokumentasi saya, selanjutnya ZR tiba-tiba emosi dan berkata apa kamu tidak boleh di foto,saya juga banyak kawan wartawan.ujar Saiful meniru ucapan ZR.

Saiful juga menuturkan bahwa oknum ZR sengaja memotong pembicaraan atau wawancara saya dengan Kabid tersebut, sehingga terjadilah perdebatan antara saya dan ZR yang diduga menghambat kinerja wartawan.

Dalam hal ini saya sangat merasa didiskriminasi oleh oknum PNS Dinkes tersebut karena telah menghalangi tugas kami sebagai wartawan.

Apakah oknum PNS tersebut tidak faham kinerja wartawan Berdasarkan UU pers no 40 tahun 1999

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)

Dalam UU no 40 tahun 1999 Pasal 6
Pers melaksanakan peranan: 

1.memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

2.menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, 
mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;

3.mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

4.melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

5.memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Saiful juga menambahkan akan melaporkan oknum ZR kepada pihak berwajib. (Z)