22 November 2024
Daerah

Panwaslih Pidie Jaya Gelar Raker Terbatas Tehnik Penanganan Pelanggaran

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya pada Kamis 31 Maret 2022 melaksanakan Rapat Kerja Terbatas terkait Tehnik Penanganan Pelanggaran, yang digelar di Sekretariat Panwaslih Pidie Jaya, Jalan Banda Aceh - Medan Gampong Bunot, Kecamatan Meureudu.

Tampak hadir pada acara tersebut Fajri M Kasem Ketua Panwaslih Pidie Jaya, Anggota Panwaslih Pidie Jaya, Muzakkir, S.H, Agmar Media dan Teuku Dian, S.E Koordinator Sekretariat Panwaslih Pidie Jaya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Muzakkir, M.H. dalam paparannya mejelaskan beberapa hal dalam penanganan pelanggaran antara lain; penerimaan laporan atau temuan pelanggaran yang berbeda Teknis dalam penanganannya serta tata pengawas pemilu dalam melakukan investigasi dan klarifikasi.

Selain itu, Muzakkir juga mengupas tentang temuan sesuai ketentuan didasari oleh hasil pengawasan aktif pengawas pemilu yang selanjutnya diputuskan oleh Pengawas Pemilu apakah sebuah pelanggaran atau bukan pelanggaran. Sedangkan laporan disampaikan oleh Pemilih, pemantau atau peserta pemilu yang kemudian dilakukan kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materil yang selanjutnya ditindaklanjuti atau dihentikan.

Tentunya dalam teknis penanganan pelanggaran tersebut para jajaran pengawas harus memiliki kemampuan dalam melakukan investigasi dan klarifikasi dalam meminta keterangan dan mengumpulkan alat bukti dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, ujar Muzakkir.

Selanjutnya pada sesi materi kedua hadir dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie Jaya Deddy Syahputra, S.H selaku Kasi Pidum mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, menyampaikan materi bahwa tantangan pelaksanaan dan pengawasan pemilihan umum tahun 2024 perlu menjadi perhatian kita khususnya pengawas pemilu.

Dalam paparannya menjelaskan tugas dan kewenangan kejaksaan selaku penuntut umum, perkiraan tantangan dalam pemilihan umum, politik identitas, upaya deligitimasi pemilu berupa hoax dan provokasi, sehingga catatan tersebut harus menjadi perhatian pengawas pemilu dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana pemilu bersama Sentra Gakkumdu yang akan dibentuk nantinya bersama kepolisian dan Kejaksaan.

Sebagaimana yang kita ketahui pada tahun 2024 nantinya pelaksanaan Pemilihan Umum dilaksanakan secara serentak baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, dengan demikian tantangan dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran akan lebik komplek, sehingga diperlukan pengawas pemilu yang siap secara SDM dan fisik, sehingga pencegahan, pengawasan pemilu dan penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara optimal, efektif dan berkepastian hukum, pungkasnya. (**)