19 September 2024
Daerah

Oknum DPRK Pijay Diduga Pakai Pokir Untuk Bisnis Pribadi

Foto : Ilustrasi Dana Pokir | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRK merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan Anggaran.

Diduga kuat ada oknum anggota dewan melakukan penyimpangan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya untuk bisnis pribadi.

Penyalagunaan tersebut dilakukan melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, dengan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi oknum dewan.

Muhammad Rissan Pj Direktur LSM PuTra mengatakan, sangat disayangkan pogram sebenarnya di peruntukan untuk kelompok, kuat dugaan ini sengaja dirancang untuk kepentingan tertentu, termasuk perubahan dan pemanfaatan aset masa depan yang tujuannya untuk kepentingan pribadi.

Sejumlah SKPK menjadi "Money Cleaning" dari para oknum anggota dewan dalam program pokirnya untuk bisnis pribadi. Jadi ini jelas merupakan bagian kesatuan yang tidak terpisahkan dari pola dan modus korupsi berencana," ujar Bang Brewok

"Memang sih, saat proses menjadi anggota dewan banyak mengeluarkan modal untuk berhasil menduduki kursi terhormat itu. Mestinya Dewan juga mampu memperjuangkan penggunaan Dana APBK Pidie Jaya untuk program atau kegiatan bermanfaat untuk masyarakat banyak. Tidak semata-mata hanya untuk balik modal." cerutu Rissan.

Lanjut ia, selama menjadi wakil rakyat berikanlah manfaat yang untuk masyarakat. Jangan hanya bisa berjanji saat masa kampanye akan memperjuangkan kepentingan rakyat banyak melalui dana Pokir tersebut,” ungkap Bang Brewok.

Atas dasar itu, kata Rissan, perkara ini harus mendapat atensi khusus dari institusi aparat penegak hukum. Jika dilihat dari proses usulan penganggaran maka  pola ini dapat disimpulkan adanya perbuatan berencana, dimana usulan kegiatan melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) oknum dewan Pijay," tegasnya

Berdasarkan sumber yang berhasil ditemui, ada beberapa lokasi pokir oknum dewan tersebut di kelola secara pribadi baik itu proyek maupun program bisnis lainnya. Contohnya, ada beberapa kegiatan yang berada di daerah pemilihan salah satu oknum anggota DPRK Pidie Jaya

Dengan demikian secara hukum apa yang dilakukan oknum anggota dewan tersebut sudah bertentangan dengan hukum, apalagi dilakukan dengan sengaja mengatasnamakan kelompok tapi pada kenyataannya untuk kepentingan pribadi. (**)