Dugaan Korupsi dan Penyelewengan PDAM Tirta Krueng Meureudu, Jaksa Panggil Sejumlah Pejabat PDAM
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Masyarakat berharap, Kejari Pidie Jaya bisa profesional memproses kasus dugaan korupsi dan penyelewengan di PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 hampir mencapai miliaran itu.
Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, sudah melakukan pemeriksaan perdana terhadap 11 orang saksi, terkait dugaan korupsi dan penyelewengan di PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.
Mereka yang diperiksa adalah pejabat PDAM, diantaranya adalah Kabag Administrasi dan Keuangan, Kasubbag Pembukuan dan Hubungan Langganan, Kasubbag Administrasi dan Personalia, Kasubbag Kas dan Penagihan.
Selanjutnya, Kabag Teknik, Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Produksi, Kasubbag Distribusi dan Pemeliharaan. Kepala Unit IKK Ulim, Kepala Unit IKK Meureudu dan Kepala Unit IKK Panteraja.
Kesebelas orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya pada awal bulan Februari 2022 lalu menjalani pemeriksaan secara tertutup di ruang penyidik bidang tindak Pidana Khusus Kejari Pidie Jaya.
Pemanggilan itu, juga dibenarkan oleh salah seorang Kasubbag Pembukuan dan dan Hubungan Langganan yang tidak mau diterakan namanya.
Saat dimintai keterangannya oleh awak media terkait pernyataan oleh pihak Jaksa, ia enggan memberikan penjelasan secara detail kepada wartawan materi pertanyaan dari pihak penyidik.
Perlu diketahui, semenjak Februari 2021 PDAM Tirta Krueng Meureudu mulai dipimpin oleh Direktur, Cut Faisal Syah Putra, SH dan sudah mulai ada perbaikan yang signifikan.
Struktur Manajemen dalam PDAM Tirta Krueng Meureudu juga baru ada sejak Juli 2021. Kemudian pihak manajemen melakukan pendataan ulang dan penertiban pelanggan.
Pada 30 November 2021, PDAM Tirta Krueng Meureudu juga telah melaunching pembayaran tagihan pelanggan secara online yang bekerja sama dengan Griya Bayar.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, selama penerapan sistem aplikasi online dan open manajemen PDAM Tirta Krueng Meureudu, pembayaran dari pelanggan setiap bulan dalam tiga bulan terakhir mencapai 360 juta lebih. Sebelum penerapan sistem ini pemasukan PDAM hanya berkisar 150 sampai dengan 200 juta/ per bulan.
Indikasi sejumlah Karyawan yang selama ini menguasai manajemen dan sumberdaya PDAM Tirta Krueng Meureudu, yaitu EK, HF, RN, SF, SY.
Terpisah, Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya Andri Herdiansyah, S.H, M.H saat ditanyai kapan dilakukan lagi pemeriksaan terkait kasus tersebut, ia mengatakan, kita lagi menunggu beberapa dokumen dari PDAM. (TIM)