18 April 2025
Gampong

Mengganggu Ketertiban Umum, Polres Pidie Jaya Imbau Warga Kandangkan Hewan Ternak

Foto : Dok. (Humas Polres Pidie Jaya) | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya, melalui Kasat Lantas AKP Mahruzar Hariadi, Kamis (12/12/2024) mengeluarkan imbauan melalui selebaran baik cetak maupun melalui media sosial kepada masyarakat terkait pentingnya mengandangkan hewan ternak masing-masing.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari pelanggaran hukum akibat hewan ternak yang dilepas liar di area publik atau lahan milik orang lain karena sangat menggangu ketertiban umum.

Dalam imbauan tersebut, masyarakat diingatkan bahwa melepas ternak tanpa hak dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 548 dan Pasal 549 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya meliputi:

1. Pasal 548 KUHP: Denda sebesar Rp2.250.000.

2. Pasal 549 KUHP: Denda sebesar Rp3.750.000 atau kurungan paling lama 14 hari.

AKP Mahruzar Hariadi menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama. Jangan sampai hewan ternak yang dilepas liar menimbulkan kerugian bagi orang lain atau membahayakan pengendara di jalan raya," ujar AKP Mahruzar Hariadi.

Polres Pidie Jaya juga akan melakukan sosialisasi secara intensif melalui media sosial dan forum masyarakat untuk memastikan imbauan ini dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Satlantas Polres Pidie Jaya melalui akun media sosial resmi mereka. Patuhilah aturan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak. (**)