Menanggapi kebijakan BPSDM Aceh, Ketimpangan Pendataan Mahasiswa Negeri dan Swasta yang Terdampak Bencana
Oleh : Abiya Dr. Mahdir Muhammad, MA
OPINI - Bencana merupakan fenomena alam yang dampaknya bersifat menyeluruh, tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, maupun institusional korban. Dalam konteks ini, mahasiswa sebagai kelompok yang secara ekonomi dan psikologis relatif rentan memerlukan perhatian khusus dalam kebijakan penanganan pasca bencana. Namun, kebijakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh yang hanya mengkhususkan pendataan mahasiswa terdampak bencana dari perguruan tinggi negeri, sementara mengabaikan mahasiswa perguruan tinggi swasta, menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang hukum, keadilan sosial, dan tata kelola pemerintahan.
Secara yuridis, pembedaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Ketentuan ini diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang secara eksplisit menyatakan bahwa perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta merupakan bagian integral dari sistem pendidikan tinggi nasional. Artinya, mahasiswa perguruan tinggi swasta memiliki kedudukan hukum yang setara dengan mahasiswa perguruan tinggi negeri dalam memperoleh perlindungan dan pelayanan negara. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi. Pendataan korban merupakan tahap awal yang menentukan arah bantuan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Dengan mengecualikan mahasiswa perguruan tinggi swasta dari pendataan resmi, kebijakan BPSDM Aceh secara implisit telah melanggar prinsip dasar penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Dari perspektif kebijakan publik, pendataan merupakan instrumen krusial dalam evidence-based policy. Dunn (2018) menegaskan bahwa kebijakan yang disusun berdasarkan data parsial berpotensi menghasilkan ketimpangan distribusi sumber daya.
Ketika basis data hanya mencakup mahasiswa dari perguruan tinggi negeri, maka seluruh program lanjutan, baik bantuan pendidikan, beasiswa darurat, maupun pelatihan pascabencana secara sistemik akan mengecualikan mahasiswa perguruan tinggi swasta, meskipun mereka mengalami tingkat kerentanan yang sama.
Kondisi ini juga bertentangan dengan prinsip equity dalam good governance. Bank Dunia menekankan bahwa keadilan dalam pelayanan publik bukan berarti perlakuan yang sama secara formal, melainkan perlakuan yang adil berdasarkan kebutuhan nyata. Dalam banyak kasus, mahasiswa perguruan tinggi swasta justru berasal dari keluarga dengan kapasitas ekonomi lebih terbatas dan minim akses bantuan negara. Mengabaikan mereka dalam pendataan berarti memperdalam ketimpangan sosial yang sudah ada.
Lebih jauh, kebijakan eksklusif tersebut berpotensi menimbulkan implikasi sosial dan psikologis yang serius, seperti hilangnya kepercayaan mahasiswa terhadap institusi pemerintah daerah serta melemahnya legitimasi kebijakan publik. Dalam konteks Aceh yang memiliki sejarah panjang solidaritas sosial pascabencana, praktik pendataan yang diskriminatif justru mencederai nilai kebersamaan dan keadilan sosial yang selama ini dijunjung tinggi.
Oleh karena itu, BPSDM Aceh perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan mahasiswa terdampak bencana. Pendekatan yang inklusif, dengan melibatkan seluruh perguruan tinggi tanpa membedakan status negeri atau swasta, merupakan keharusan konstitusional, etis, dan akademik. Negara tidak boleh hadir secara selektif dalam situasi krisis. Bencana tidak memilih korban, maka kebijakan publik pun tidak boleh memilih siapa yang layak didata dan siapa yang tidak.






