Mantan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hamidah, mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya. Hamidah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019–2022. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (14/3/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hafrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Pengadilan menetapkan uang sitaan sebesar Rp377,8 juta sebagai pengganti kerugian negara akibat perbuatan terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamidah dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan. Baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua. Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah justru digunakan tidak sesuai aturan. Kejaksaan Negeri Pidie Jaya terus mengusut kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.
Dengan vonis ini, Kejaksaan berharap menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan dana pendidikan. Pengawasan terhadap pengelolaan anggaran sekolah akan terus diperketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya. (**)