22 November 2024
Daerah

Karutan Kelas II B Sigli Ikuti Sosialisasi Dan MoU Aplikasi e-Berpadu di Pidie Jaya

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh, A.Halim Faisal bersama Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Miryadi dan staff mengikuti kegiatan sosialisasi dan penandatanganan MoU aplikasi e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) di Pegadilan Negeri Meureudu, Kamis, 20/10/2022.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh aparatur penegak hukum di wilayah kerja Kabupaten Pidie Jaya.

Aplikasi e-BERPADU merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum. Fitur yang terdapat dalam e-BERPADU meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk dan permohonan pinjam pakai barang bukti.

Kepala Rutan Sigli, A.Halim Faisal teken MoU dengan Pengadilan Negeri Meureudu Terkait Aplikasi Elektronik Bekas Pidana Terpadu (E-Berpadu). Penandatanganan MoU itu disaksikan Wakil Ketua PN Meureudu, Samsul Maidi.

Nota Kesepahaman aplikasi E-Berpadu, merupakan kerjasama antara Pengadilan Negeri Meureudu dengan para Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan kerja wilayah Kabupaten Pidie Jaya dalam penggunaan aplikasi dimaksud secara merata dan sinergi dalam melaksanakan kegiatan berbasis kepentingan hukum.

Sosialisasi ini dimaksudkan agar setiap penegak hukum bisa menggunakan fitur sesuai dengan hak akses yang telah diberikan. Nantinya diharapkan kepada admin yang ditunjuk dapat menggunakan aplikasi e-BERPADU tersebut demi mendorong terwujudnya sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terparu berbasis teknologi informasi.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Samsul Maidi, S.H.,M.H, mengharapkan program tersebut dapat menjadi suatu proses perubahan menuju sistem pemerintahan berbasis elektronik ( SPBE). beliau juga mengharapkan kerjasama dan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum agar tujuan dan Implementasi aplikasi bisa tercapai sebagaimana yang diharapkan. (**)