Dituntut Mati, Hakim PN Meureudu Vonis Seumur Hidup Terdakwa Narkoba
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya membacakan putusan terhadap perkara Tindak Pidana UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Rabu (14/9/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Hafrizal, S.H, M.H mengatakan, pembacaan putusan tersebut untuk empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu yang ditangkap BNN Pusat di Gampong Deah Pangwa, Trienggadeng, Pidie Jaya, dengan terdakwa J Bin R, B Bin B, F Bin M dan M Bin A.
Dikatakannya, BNN berhasil mengamankam Barang Bukti narkotika jenis sabu sebanyak 106.312 (seratus enam ribu tiga ratus dua belas) gram brutto dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada Warna Silver Metalik dengan No Pol. BL 8312 NF.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut Deddy Saputra, S.H, Fadli Setiawan, S.H, M. Kn, Tabah Sentoso, S.H, M.H dan Bramanda Hariansyah, S.H.
Sedangkan majelis hakim pada persidangan tersebut Angga Afriansha, S.H, M.H, Arif Kurniawan, S.H dan Rahmansyah Putra Simatupang, S.H.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya tanggal 23 Agustus 2022 para terdakwa dituntut dengan tuntutan hukuman Mati.
Keputusan sidang pada hari ini dua tersangka tindak pidana narkotika itu majelis hakim memvonis J Bin R, Nomor sidang Putusan : 29/Pid.Sus/2022 Pengadilan Negeri Meureudu dengan hukuman seumur hidup dan B Bin BA, Nomor sidang Putusan : 28/Pid.Sus/2022 Pengadilan Negeri Meureudu dijatuhkan hukuman seumur hidup.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yaitu M Bin A, Nomor sidang Putusan : 30/Pid.Sus/2022 Pengadilan Negeri Meureudu dijatuhkan hukuman 19 tahun 3 bulan dengan denda 10 miliyar subsider 3 bulan dan F Bin M, Nomor sidang Putusan : 30/Pid.Sus/2022 Pengadilan Negeri Meureudu, dihukum 19 Tahun 3 bulan dengan denda 10 miliyar subsider 3 bulan.
Barang bukti berupa 100 (seratus) bungkus teh china merk QINGSHAN yang berisi kristal putih (sabu) dengan berat ±106,312 (seratus enam ribu tiga ratus dua belas) gram dan ±106,212 (seratus enam ribu dua ratus dua belas) gram telah dimusnahkan dan disisihkan untuk pembukktian perkara seberat 100 (seratus) gram.
Selain itu, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam nomor Simcard 085219788526 dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit kendaraan Mobil Mitsubishi Strada warna silver metalik dengan No Pol. BL 8312 NF beserta kunci dan STNK dikembalikan kepada PT. Adhi Persada Beton Wilayah 1 Banda Aceh melalui saksi Hilmy Darmawan Nasution serta 4 (empat) buah KTP atas nama para terdakwa dikembalikan kepada para terdakwa melalui keluarganya.
"Terhadap keputusan pengadilan tersebut terdakwa dan penuntut umum masih pikir-pikir apakah akan melalukan upaya hukum atau tidak."
Kronologisnya, pada hari kamis tanggal 20 januari 2022 sekitar pukul 19.10 WIB di Jl. Rel Kereta Api Desa Deah Pangwa Kecamatan Trenggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, BNN Pusat melakukan penangkapan terhadap tersangka B bersama 2 rekannya M dan F.
Dari penangkapan tersebut BNN berhasil menemukan barang bukti berupa 5 karung yang masing-masing berisi 20 bungkus teh China dan
didalam bungkus teh tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 106.312 (seratus enam ribu tiga ratus dua belas) gram brutto.
Bahwa narkotika tersebut oleh para terdakwa hendak dibawa menuju sigli dengan menggunakan mobil Mitsubishi Strada Warna Silver Metalik dengan No Pol. BL 8312 NF dari Pidie Menuju daerah Sigli.
Berdasarkan pengembangan narkotika tersebut diperoleh dari tersangka J dan pada hari jum’at tanggal 21 januari sekira pukul 17.00 WIB di Desa Keude Simpang IV Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara yang bersangkutan ditangkap oleh pihak BNN Pusat.
Terhadap para terdakwa didakwakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan Putusan tersebut dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Meureudu dan Rutan Kelas IIB Sigli.
Persidangan selesai dilaksanakan pada pukul 17.30 Wib berjalan aman dan lancar. Demikian Hafrizal, Kasi Intelijen Kajari Pidie Jaya. (**)