LSM Pakar Desak Pembatalan Izin Swalayan Terkait Produk Daging Babi Campur Produk Halal
LIPUTANGAMPONGNEWS. ID Medan Sumut - Terkait adannya temuan produk berbahan daging babi yang digabungkan dengan produk berlebel halal saat Diskoperindag Pemko Medan melakukan sidak beberapa waktu yang lalu di Swalayan Maju Bersama di Jl. Ring Road No.46 A, Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara Dapat sorotan dan kritikan dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat Provinsi Sumatera Utara (DPW LSM PAKAR Prov Sumut).
Adapun sorotan dan kritikan yang dilakukan LSM Pakar di Sumatera Utara sebagai salah satu lembaga sosial kontrol terhadap kelalaian pihak management Swalayan Maju Bersama yang diduga melanggar dasar hukum sesuai UU RI No 9 Tahun 1998 dan UU RI No 28 Tahun 1999 serta UU RI No 14 Tahun 2008 juga UU RI No 8 Tahun 1999.
"Dari hasil sidak Diskoperindag Pemko Medan, LSM Pakar Sumut menemukan ada beberapa indikasi pelanggaran dasar hukum yang dilakukan pihak Swalayan Maju Bersama yakni sesuai, UU RI No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU RI No 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan yang Bersih dan Bebas dan KKN serta UU RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," sebut Ketua Umum DPP LSM Pakar Indonesia, Atan Gantar Gultom didampingi,Lidia Ardani selaku Ketua DPW Lsm Pakar Prov. Sumut dan Victor Aldo Ananta Sitompul sebagai Sekjen DPW Lsm Pakar Prov Sumut, pada Senin sore saat menggelar konferensi pers kepada puluhan wartawan. Selasa,(16/04/2024)
Dijelaskan oleh Sastriadi Aritonang yang sering di sapa (Acil) terkenal ramah pada awak media, sorotan dan kritikan yang ditujukan kepada pihak management Swalayan Maju Bersama juga tertuang dalam surat Pemberitahuan Aksi Damai LSM PAKAR sesuai No 040/DPW-LSM PAKAR/SU/PAD/IV/2024 tertanggal 8 April 2024 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan Cq Intelkam Polrestabes Medan.
Lanjut Atan Gantar Gultom Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia ini, guna menindak lanjuti surat pemberitahuan tersebut, maka LSM PAKAR akan menggelar aksi damai. Sebab, dugaan kelalaian pihak management Swalayan Maju Bersama telah mencederai umat muslim yang saat itu melaksanakan ibadah puasa dan telah melanggar norma norma kemanusian umat muslim khususnya.Tegas Atan Gantar Gultom (15/04)
"Sesuai hal tersebut, LSM Pakar Sumut meminta dan mendesak Walikota Medan dan Diskoperindag Pemko Medan untuk menindak pemilik Swalayan Maju Bersama yang diduga telah melakukan unsur kesengajaan mencampur produk berlebel non halal dengan produk berlebel halal. Kepada pihak BPOM LSM Pakar Sumut meminta agar segera memeriksa semua produk makanan di Swalayan Maju Bersama yang disinyalir adanya dugaan produk makanan yang kadaluarsa atau yang tidak memiliki ijin dan pajak. Begitu pula halnya, kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan tindakan dan proses seusai hukum apabila benar adanya ditemukan unsur pelanggaran hukum," ungkap Atan.
Sementara, pihak management Swalayan Maju Bersama yang disebut-sebut memiliki wewenang dan bertanggungjawab terkait persoalan tersebut diatas saat di hubungi via WhatsApp dan melalui Chat untuk diminta klarifikasi, pada Senin malam, sampai berita ini ditayangkan belum ada memberikan komentar atau keterangan.(DE)