19 Mei 2024
Daerah

Terkait Air Keruh dan Izin Galian C, Ini Kata Senior Manager PT. Nafasindo

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -  Terkait  air keruh dan dugaan pengambilan sirtu oleh perusahaan perkebunan PT. Nafasindo di Aceh Singkil memunculkan pertanyaan terkait izin galian C, Kamis (25/49.

Iskandar, Senior Manajer Perusahaan, menjelaskan bahwa apa yang diambil bukanlah galian C, melainkan sirtu yang diambil dari dalam Hak Guna Usaha (HGU) dan digunakan di dalam lingkungan HGU.

Menurut Iskandar, tidak diperlukan izin galian C karena penggunaan sirtu tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"Artinya, izin HGU sudah ada, otomatis kalau sudah ada izin areal HGU dan digunakan di dalam HGU, tidak perlu izin galian C karena sudah diatur dalam PP Menteri ESDM," jelas Iskandar.

Perusahaan tersebut menegaskan bahwa pengambilan sirtu dilakukan di dalam wilayah HGU dan digunakan untuk keperluan di lingkungan tersebut, sehingga tidak memerlukan izin tambahan,  sebut Iskandar. 

Meskipun demikian, pihak perusahaan akan melakukan evaluasi terkait isu ini untuk memastikan segala proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku. (Khairi)