LIRA Desak Polres Aceh Tenggara Usut Dugaan Penggelapan Aset BUMK Lawe Kihing
Foto : Bupati LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian bersama Kapolda Aceh, Brigjen Pol Marzuki (dok. Pribadi) | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara mendesak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara untuk segera mengusut tuntas dugaan penggelapan inventaris milik Badan Usaha Milik Kute (BUMK) Lawe Kihing, Kecamatan Bambel, yang diduga terjadi pada tahun 2017–2018.
Kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah beredar informasi bahwa sejumlah aset BUMK Kute Lawe Kihing diduga dijual tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pihak-pihak terkait. LIRA menilai, tindakan tersebut tidak hanya merugikan keuangan desa, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola badan usaha milik desa.
Pegiat LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, menegaskan bahwa isu dugaan penggelapan inventaris desa kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
“Kami menerima laporan bahwa penggelapan inventaris desa Lawe Kihing hingga kini masih menjadi sorotan warga. Polres Aceh Tenggara seharusnya segera mengambil langkah hukum untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Saleh, Selasa (28/10).
Menurut informasi yang dihimpun LIRA, aset yang diduga digelapkan meliputi satu unit mobil pick-up Isuzu Panther serta satu unit becak bermotor milik BUMK.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya pengerjaan fiktif pada proyek pembangunan fasilitas usaha, seperti warung atau kios milik BUMK, yang hingga kini tidak jelas wujud fisiknya.
“Kami juga mendapat kabar bahwa ada kegiatan pembangunan warung usaha yang diduga fiktif. Jika benar, ini menambah daftar panjang indikasi penyimpangan dalam pengelolaan aset desa,” pungkas Saleh.
LIRA menegaskan akan terus memantau proses hukum kasus ini dan siap memberikan data pendukung kepada aparat penegak hukum. Publik kini menanti langkah konkret dari Polres Aceh Tenggara untuk menegakkan keadilan serta memastikan aset desa kembali ke tangan masyarakat. (**)








