21 November 2024
News

Empat Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditangkap Polisi

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Polres Nagan Raya,melalui Sat Reskrim berhasil menangkap 4 orang pelaku penambang emas illegal,di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong,senin (9/1/2023) sekira pukul 04.30 wib

Selain berhasil menangkap 4 orang pelaku illegal minning tersebut,personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya,juga mengamankan 1 unit alat berat Exavator merek Hitachi warna orange,1 lembar ambal penyaring warna hijau serta 2 buah indang alat pendulang emas.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,senin (9/1/2023) mengatakan,penangkapan terhadap 4 pelaku PETI tersebut,karena tidak mengubris himbauan terhadap larangan untuk melakukan aktivitas tambang liar di wilayah itu.

Padahal kata AKP Machfud,minggu yang lalu pihaknya,telah menyebarkan spanduk dan brosur,larangan untuk melakukan penambangan illegal serta pembalakan liar di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya menyebutkan,ke empat pelaku penambang emas illegal yang berhasil di tangkap antara lain,AG selaku operator,SY,MD,RA selaku pekerja asbuk.

Untuk ke 4 pelaku tersebut,menurut AKP Machfud akan dijerat dengan pasal 158 UU RI,Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009,tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Sedangkan ancaman hukuman untuk 4 pelaku itu,paling lama 5 tahun penjara,atau denda paling banyak Rp.10 milyar rupiah,pungkasnya. (S)