KIP Pidie Jaya Memanggil, Ayo Daftarkan Diri Kalian Menjadi PPK Pemilu 2024. Pendaftaran Melalui SIAKBA, Ini Syarat dan Dokumennya
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWSID - Komisi Indenpen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pdie Jaya resmi membuka pendaftaran badan ad hoc untuk formasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran ini resmi dibuka pada tanggal 20 - 29 November 2022. Hal tersebut secara jelas diterangkan dalam Pengumuman nomor : 607/sdm.12.1-pu/1118/2022 tentang seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan umum tahun 2024. Yang diatandatangani oleh Plh. Ketua KIP Pidie Jaya, Hasanuddin,SE, Minggu (20/11/2022).
“Kami memanggil Putra Putri terbaik Pidie Jaya yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK untuk Pemilihan Umum. Masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Pidie Jaya dibutuhkan 5 orang,” seru Tgk Muhammad Yusuf, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, KIP Pidie Jaya.Terkait persyaratan calon anggota PPK dan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana terdapat pada pengumuman yang telah kami sebarluaskan. Sembari berharap terus mengikuti dan membuka link resmi KIP Pidie Jaya baik di media sosial KIP Pijay seperti https://www.facebook.com/kpupijay, juga rajin membuka dan membaca link https://jdih.kpu.go.id/aceh/pidiejaya, dan lainnya", ujar Tgk. Muhammad Yusuf.Kata Tgk Muhammad Yusuf, Pendaftaran rekutmen Badan Ad Hoc Pemilu 2024 untuk PPK dipastikan berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Kali ini pendaftarannya bisa dilakukan online menggunakan aplikasi SIAKBA dengan resmi sudah bisa diakses hari ini. Pelamar harus mendaftarkan diri pada situs website: siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA.
Berita terkait: Kabar Baik, KIP Pidie Jaya Buka Lowongan PPK PPS. Pendaftaran Via Aplikasi SIAKBA, Ini Tahapannya
Lanjutnya Akun bisa dibuat di laman depan situs dengan memasukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi yang hendak digunakan sesuai keinginan pendaftar. Lalu SIAKBA akan mengirim tautan atau link ke email pendaftar. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun SIAKBA. Setelah itu masuk ke SIAKBA menggunakan akun yang baru saja dibuat. Kemudian, pendaftar harus melengkapi data diri sesuai KTP.
Klik tautan pendaftaran di halaman berikutnya. Pilih pendaftaran badan ad hoc yang berada di kanan layar.
Untuk mendaftar sebagai PPK Pemilu 2024, pendaftar harus mengisi biodata lengkap. Masukkan pula riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan jika ada.
Baca Juga: KIP Pidie Jaya Butuh 706 Orang Untuk PPK dan PPS, Lulusan SMA sederajat Mau Daftar Simak Persyaratannya.
Setelah itu, pendaftar perlu melengkapi sejumlah berkas persyaratan. Pendaftar bisa mengunggah salinan berkas-berkas itu di kolom yang disediakan.
Foto yang diunggah harus dalam bentuk JPEG atau JPG. Adapun formulir persyaratan diunggah dalam bentuk PDF. Ukuran dokumen yang diunggah tak boleh melebihi 1 megabyte.
Tuntaskan proses pendaftaran dengan mengklik bagian persetujuan tentang syarat dan ketentuan. Setelah itu, pendaftar resmi menjadi calon pelamar PPK Pemilu 2024.
Saat ditanyai awak media ini terkait tata cara pelaksanaan tes tertulis, Tgk. Muhammad Yusuf menjawab, "Nanti kita sesuaikan dengan jumlah pelamar waktu ujian dengan fasilitas yang tersedia, untuk saat ini kita fokus pada pendaftaran dulu." ketusnya. (**)