Ketua YARA Langsa Mendesak Pemerintah dan BPMA Temukan Solusi Pasca Kebakaran Sumur Minyak di Alur Canang
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, menyerukan kepada Pemerintah Aceh dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk memberikan solusi legal bagi tambang minyak tradisional yang dikelola oleh masyarakat. Menurutnya, legalisasi ini penting demi kesejahteraan masyarakat pedesaan yang bergantung pada tambang minyak tersebut.
“Kita minta Pemerintah Aceh dan BPMA harus mencari solusi supaya sumur minyak ini punya legalitas, untuk kesejahteraan masyarakat di pedesaan,” ujar H A Muthallib Ibrahim saat berada di gampong Alur Canang Bireum Bayeun, Aceh Timur.
Insiden kebakaran yang terjadi pada Jumat sore, 31 Mei 2024, menimbulkan berbagai reaksi. H A Muthallib Ibrahim menyatakan bahwa hanya meminta proses hukum bukanlah solusi. “Jangan saat adanya peristiwa kebakaran seperti terjadi baru-baru ini, BPMA dan Pemerintah hadir untuk menghukum masyarakatnya. BPMA dan Pemerintah harus selalu hadir untuk mencari solusi agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak tradisional tersebut dengan legal dan bersafety dengan baik,” tegasnya.
Sumur minyak tradisional di Alur Canang Bireum Bayaeun telah memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat. Dari pemilik sumur hingga masyarakat yang mengelola minyak mentah, semua mendapat manfaat ekonomi dari aktivitas ini.
H A Muthallib Ibrahim juga mendorong pembentukan paguyuban atau koperasi bagi pelaku tambang minyak tradisional, agar pengelolaan sumber daya ini bisa lebih terorganisir dan menciptakan lapangan kerja di pedesaan.
Selain itu, ia mengingatkan tentang bahaya limbah yang tersebar pasca kebakaran. "Limbah itu sekarang sangat membahayakan kalau terus tertumpuk di kawasan itu," ungkapnya.
Menyikapi situasi ini, H A Muthallib Ibrahim berharap Kapolda Aceh dan Kapolres Langsa memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk mengeluarkan minyak, guna menghindari limbah yang menumpuk dan bisa menimbulkan masalah baru.
“Kita minta agar pihak penegak hukum memberikan kesempatan kepada masyarakat Alur Canang untuk bekerja seperti biasa di sumur minyak tempat mereka bergantung hidup,” tutupnya. (**)