17 September 2024
Daerah
Panwaslih

Ketua Panwaslih Aceh : Anggaran Tak Jelas Pilkada Aceh 2024 Terancam Ditunda

Foto : Muhammad Ali, Ketua Panwaslih Aceh | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPanwaslih Aceh memastikan bahwa hingga saat ini, belum ada anggaran yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Pilkada 2024 di Aceh mungkin tidak dapat diawasi karena belum ada penandatanganan dana hibah. 

"Faktanya, sampai dengan hari ini, belum ada satu kabupaten pun di Aceh yang sudah melakukan penandatanganan dana hibah," kata Ali dengan nada kesal.

Ali menekankan bahwa tanpa dana yang memadai, penyelenggaraan Pilkada bisa terganggu dan bahkan ditunda. 

Menurutnya, ketiadaan dana ini merupakan salah satu aspek yang dapat menyebabkan batalnya penyelenggaraan Pilkada. "Pilkada bisa ditunda, kalau ada gangguan lainnya termasuk gangguan anggaran," tegasnya.

Sementara itu, Tgk Muhammad Yusuf Anggota Panwaslih Aceh yang membidangi Divisi SDM menambahkan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan dana hibah Pilkada dalam APBD tahun 2023 sebesar 40% dan tahun 2024 sebesar 60% dari total dana hibah. 

"Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan dana hibah untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam APBD," jelas Yusuf.

Ia mengingatkan bahwa anggaran ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjamin kelancaran Pilkada. Polemik anggaran ini, menurut Muhammad Yusuf, selalu terjadi setiap kali Pilkada akan dilangsungkan. 

Pemerintah Daerah sering berdalih keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk menunda penyaluran dana. "Pilkada adalah kegiatan rutin setiap lima tahun sekali yang sifatnya wajib dan menjadi prioritas utama dibandingkan kegiatan lainnya," tambah Muhammad Yusuf. 

Mantan Anggota KIP Pidie Jaya ini mengkritik alasan klasik Pemerintah Daerah yang diduga enggan mengalihkan anggaran dari proyek fisik lainnya.

Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh telah menyusun kebutuhan anggaran sesuai dengan keputusan Bawaslu RI Nomor 367/HK.01.00/K1/10/2023 tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan Pilkada. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah. 

Pengamat kebijakan publik dari FISIP Unimal, Dr. Muklir, S.Sos., SH., M.AP., juga menyoroti masalah ini. Ia menyatakan bahwa tanpa alokasi anggaran, penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November 2024 di Aceh berpotensi digugat secara hukum. 

Hal ini disebabkan karena anggaran pengawasan untuk Panwaslih Kabupaten/Kota belum disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Panwaslih Kabupaten/Kota. 

Muklir menegaskan bahwa ketidakjelasan anggaran ini bisa menjadi ancaman serius bagi legalitas Pilkada.

Kata Muklir, pemerintah harus bertanggung jawab jika pelaksanaan Pilkada berpotensi digugat dan cacat hukum, yang mengakibatkan tahapan Pilkada yang dilaksanakan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota tanpa pengawasan Panwaslih Aceh. (**)