Alumni UNIGHA: Pecat Dosen yang Melakukan Bullying pada Mahasiswa
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Refan Nurreza mengecam tindak prilaku salah satu dosen di Universitas Jabal Ghafur yang melakukan bullying pada mahasiswa.
Bullying oleh dosen dalam bentuk verbal seperti komentar merendahkan dan kritik yang melecehkan di depan rekan-rekan mahasiswa. Selain itu, ada pula perundungan non-verbal seperti memberikan tekanan berlebihan dalam tugas atau bersikap tidak adil dalam penilaian akademis. perundungan dapat menjadi lebih intens karena mahasiswa berada dalam lingkungan yang sangat kompetitif dan terikat oleh hierarki akademis yang kuat
Sebagai mana yang dilakukan oleh Dosen yang berinisial (E) ini terjadi perdebatan chat di Grub whatsap yang dimna mahasiwa meminta untuk belajar mata kuliah dosen tersebut sesuai dengan jadwal roster yang sudah ditetapkan pihak bandan Akademik Admitrasi (BAA) tapi dosen tersebut tidak menyetujui sehinga terjadi sedikit perdebatan antara mahasiswa dan dosen tersebut hinga dosen tersebut mengeluarkan kata yang tidak pantas didengar oleh mahasiswa yaitu “Asusila” dan kata itu menyudutkan kepada salah satu siswa yang berisial(S),ini adalah salah satu perbuatan membuli mahasiswa didepan mahasiwa lain dengan tuduhan belom tentu benar adanya.
Seharusnya dosen jadi contoh yang baik untuk para mahasiswa bukan malah melakukan perundungan, jika terus begini banyak mahasiswa mengalami tekanan mental akibat perundungan dari dosen selama menjalani pendidikan
Sebagaimana bunyi ayat 1 pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik( human dignity) “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Dengan demikian, hukum menuduh orang tanpa bukti atau fitnah dapat dikenakan bagi setiap orang yang menuduhkan suatu hal dengan maksud agar tuduhannya diketahui umum, namun tidak bisa membuktikan tuduhannya. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 311 ayat 1 KUHP “ Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
Kami meminta pihak yayasan melakukan tindak tegas dan pecat dosen yang terbukti melakukan bullying pada mahasiswa, karna bisa membuat mahasiswa mengalami trauma gara-gara satu oknum dosen tersebut dan Juga merusak reputasi kampus sebagai wadah pendidikan.
Kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan lebih ketat serta implementasi aturan yang jelas dalam mengatasi perundungan di dunia pendidikan, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk perkembangan akademik dan kesehatan mental mahasiswa. (**)