Ketua IWB: Aparat Harus Tegas Terhadap Perusahaan Tambang yang Abaikan Reklamasi
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Reklamasi pascatambang merupakan langkah penting untuk memulihkan lingkungan setelah aktivitas tambang, mencegah potensi bencana alam di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Reklamasi bertujuan menata kembali, memperbaiki, dan memulihkan ekosistem agar berfungsi sesuai peruntukan. Hal ini diwajibkan oleh undang-undang bagi setiap perusahaan tambang. Jika tidak dilaksanakan, perusahaan berisiko dijatuhi sanksi pidana.
Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbian, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan tambang batu bara yang tidak melaksanakan reklamasi. Berdasarkan Pasal 161B ayat (1) UU 3/2020 tentang Minerba, kelalaian dalam melakukan reklamasi merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Abi menyoroti banyak perusahaan di Banyuwangi yang tidak memenuhi kewajiban ini, bahkan puluhan tahun setelah aktivitas tambang selesai.
Abi menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat untuk menutup mata terhadap perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Pasal 21 PP 78/2010 mengharuskan reklamasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah kegiatan tambang berakhir. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenai hukuman tambahan, seperti perampasan aset dan kewajiban membayar kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Selain itu, Abi mengingatkan bahwa pengabaian reklamasi tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang abai. Reklamasi lubang tambang tidak hanya soal pemulihan estetika, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian alam.
Undang-undang telah mengatur kewajiban reklamasi dengan jelas, dan menurut Abi, revisi UU No. 3/2020 yang menguatkan sanksi pidana bagi perusahaan yang lalai dalam reklamasi merupakan langkah yang tepat. Ia mendukung penerapan hukum yang lebih tegas agar lingkungan pascatambang dapat dipulihkan sepenuhnya.
Abi juga menyoroti bahwa anggaran pemerintah untuk reklamasi tidak cukup memadai untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya perusahaan tambang menjalankan tanggung jawab reklamasi dan mendesak aparat untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi pidana kepada pelanggar. (DE)