Ketika Kesejahteraan ASN Daerah Menjadi Korban Ketimpangan Fiskal
"Evaluasi TPP Jangan Berhenti pada Angka, Tetapi Harus Menyentuh Rasa Keadilan"
OPINI - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB tengah mengevaluasi kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Dalam berbagai publikasi resmi disebutkan bahwa evaluasi dilakukan karena ditemukan ketimpangan besaran TPP antar daerah maupun antara ASN pusat dan ASN daerah. Pemerintah juga menyatakan ingin membangun sistem yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
Langkah evaluasi tersebut patut diapresiasi. Namun, ada satu kenyataan yang selama ini jarang benar-benar terdengar dari daerah.
Masalah terbesar ASN daerah bukan semata-mata kecilnya nilai TPP, melainkan ketidakadilan fiskal yang menyebabkan kesejahteraan mereka sangat bergantung pada kemampuan APBD masing-masing daerah.
ASN yang memiliki pangkat, jabatan, beban kerja, serta tanggung jawab yang sama dapat menerima penghasilan yang sangat berbeda hanya karena bertugas di daerah dengan kemampuan fiskal yang berbeda. Bahkan lebih menyedihkan lagi, masih terdapat pemerintah daerah yang sama sekali tidak mampu membayarkan TPP karena mengalami defisit anggaran atau keterbatasan kapasitas fiskal. Kondisi tersebut memang dimungkinkan karena regulasi mengatur bahwa pemberian TPP harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Akibatnya, lahirlah paradoks.
Negara menuntut standar pelayanan publik yang sama kepada seluruh ASN Indonesia. Target kinerja sama. Beban administrasi sama. Risiko pekerjaan sama. Namun penghargaan terhadap kinerja justru sangat berbeda.
Ironisnya lagi, berbagai kebijakan nasional sering kali menganggap kemampuan ekonomi ASN daerah sama dengan ASN pusat. Biaya pendidikan anak, besaran UKT perguruan tinggi, biaya hidup, hingga berbagai kewajiban sosial tidak pernah membedakan apakah orang tuanya ASN pusat atau ASN daerah.
Padahal kenyataan di lapangan jauh berbeda.
Banyak ASN daerah, khususnya di kabupaten dengan PAD kecil, hidup dalam kondisi yang jauh dari sejahtera. Tidak sedikit yang setiap akhir bulan harus "gali lubang tutup lubang". Gaji habis untuk cicilan, biaya sekolah anak, kebutuhan pokok, dan biaya transportasi.
Mereka tetap bekerja profesional.
Mereka tetap melayani masyarakat.
Tetapi kesejahteraan mereka perlahan tergerus.
Lebih menyedihkan lagi, terdapat daerah yang sama sekali tidak mampu memberikan TPP. ASN di daerah tersebut praktis hanya mengandalkan gaji pokok, sementara tuntutan pekerjaan dan biaya hidup terus meningkat.
Padahal sejak awal filosofi TPP adalah sebagai penghargaan atas kinerja ASN, bukan sebagai hadiah bagi daerah yang kaya.
Karena itu, evaluasi TPP hendaknya tidak berhenti pada upaya menyeragamkan formula administrasi semata.
Pemerintah perlu menjadikan evaluasi ini sebagai momentum memperbaiki ketimpangan kesejahteraan ASN secara nasional.
Ada beberapa langkah yang layak dipertimbangkan.
Pertama, pemerintah pusat perlu menyusun skema afirmasi bagi daerah dengan kemampuan fiskal rendah sehingga ASN tidak kehilangan hak kesejahteraannya hanya karena daerahnya miskin.
Kedua, perlu ada standar minimum nasional TPP yang dijamin negara sehingga tidak ada lagi ASN daerah yang sama sekali tidak memperoleh tambahan penghasilan.
Ketiga, sistem TPP harus tetap berbasis kinerja dan kelas jabatan, tetapi kesenjangan ekstrem antar daerah perlu diperkecil agar rasa keadilan tetap terjaga. Prinsip ini juga sejalan dengan arah penyempurnaan evaluasi jabatan dan TPP yang menekankan objektivitas dan keadilan.
Keempat, evaluasi hendaknya tidak hanya melihat efisiensi belanja pegawai, tetapi juga mengukur dampaknya terhadap kesejahteraan ASN, kualitas pelayanan publik, motivasi kerja, dan pemerataan pembangunan.
ASN daerah adalah wajah negara yang paling dekat dengan rakyat. Mereka berada di puskesmas, sekolah, kantor kecamatan, rumah sakit, desa, hingga pelosok negeri. Ketika kesejahteraan mereka diabaikan, sesungguhnya yang ikut terdampak adalah kualitas pelayanan publik.
Negara tidak boleh membiarkan ASN di daerah miskin terus menjadi korban ketimpangan fiskal.
Sebab pada akhirnya, keadilan bukan berarti semua ASN menerima jumlah yang sama.
Keadilan adalah ketika setiap ASN memperoleh penghargaan yang layak atas pengabdiannya, tanpa dihukum hanya karena bertugas di daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas.
Evaluasi TPP harus menjadi titik balik lahirnya kebijakan yang lebih berkeadilan.
Bukan sekadar memperbaiki rumus, tetapi juga memulihkan martabat ASN daerah sebagai pelayan negara yang selama ini bekerja dalam senyap, namun tetap setia mengabdi.
Oleh: Fakhrurrazi, S.ST., M.Si
Ketua DPD PPNI Pidie Jaya






