19 September 2024
Daerah

Kejati Aceh Didesak Periksa Penggunaan Anggaran BLUD RSUD Langsa

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa yang mencapai miliaran rupiah didesak agar segera diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. 

Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum penggunaan dana tersebut, terutama dana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dikelola oleh Kabag Program Romi Achmadi dan Kabag Keuangan Maimun.

Laporan menyebutkan bahwa anggaran BLUD tahun 2020 sekitar Rp80 miliar, meningkat menjadi Rp88 miliar pada 2021, Rp90 miliar pada 2022, Rp110 miliar pada 2023, dan Rp120 miliar pada 2024. Dana tersebut digunakan untuk operasional RSUD, jasa medis, honor karyawan, termasuk pegawai kontrak yang jumlahnya mencapai ribuan tenaga medis. Namun, hingga kini, tidak ada audit terkait penggunaan dana tersebut.

Arwin Syah, SKM, Kepala Hubungan Masyarakat RSUD Langsa, saat dihubungi pada Minggu (28/7/2024), meminta wartawan untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kabag Tata Usaha (KTU) RSUD Langsa, Haris Gusnali, SE., MH. Sementara itu, Haris Gusnali membenarkan bahwa dana BLUD digunakan untuk pembayaran honor, termasuk jasa dokter dan paramedis.

Haris juga menambahkan bahwa rincian penggunaan anggaran diketahui oleh kabag penyusunan dan kabag keuangan. Mengenai potensi kecurangan, Haris menyatakan bahwa hal tersebut akan menjadi tugas tim pemeriksa dari lembaga hukum.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar melakukan audit terhadap rumah sakit di Indonesia terkait dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan. 

KPK bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan BPKP akan mengaudit seluruh rumah sakit di Indonesia dalam enam bulan ke depan setelah menemukan klaim fiktif di beberapa rumah sakit yang merugikan negara.. (**)