21 November 2024
Daerah

Lapor Pak Mendagri dan Pak Wali, Pejabat BNPP dan Pejabat Kantor Camat Kota Langsa Tipu Anak Penjual Cabe Ratusan Juta

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dua Pejabat menipu anak penjual cabe di Kota Langsa, dengan modus untuk mendaftarkan sekolah IPDN, mereka mintak uang dengan jumlah Rp.250 juta rupiah.

Korban Rahmat diminta uang Rp.250 juta dijanjikan oleh dua orang oknum pejabat pusat Willi P Siagian pejabat Esalon III di Kantor BNPP Jalan Kebun Sirih no. 31 Jakarta Pusat,  dan Yundi Mauliza SSTP, Pejabat di Kantor Camat Langsa, pemko Langsa Provinsi Aceh.

Kepada sejumlah Wertawan Rahmat, yang didampingi Pengacaranya H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, di kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, jln syiah Kuala Langsa Provinsi Aceh, Rabu (19/10/22) Sore.

Sebelum peristiwa penipuan itu terjadi, kedua oknum pejabat ini diajak korban untuk bertemua di Bandara  Kuala Namu Deli Serdang Sumatra Utara.

Usai pertemuan pada tahun 2021, kemudian kedua oknum pejabat ini meminta korban untuk segera mengirim uang sebanyak Rp.250 juta rupiah kalau mau lulus sekolah IPDN tahun 2021, jelas Rahmat.

Namun ternyata setelah pendaftaran sekolah IPDN, tahun 2021, tidak kunjung masuk sekolah yang dijanjikan kepada korban mulai tanggal pendaftaran sudah tidak lulus, pada tahun 2021, ujar korban.

Lanjutnya korban lagi, kedua oknum pejabat baik Willi dan Yundi pejabat kantor Camat Langsa, namun sampai saat ini uang korban tidak dikembalikan, walaupun Willi dan Yundi saat di hubungi berulang kali oleh korban, selalu alasan Willi, di Papua atau kalimantan, ujarnya.

Lebih lanjut Rahmat juga menyebutkan sejak tanggal 25.5.2021, dijanjikan uangnya dikembalikan, namun sampai sekarang sudah Satu tahun Lima bulan belum dikembalikan, kalau di hubungi korban, baik Willi maupun Yundi, setiap dihungi alasannya keluar kota, dengan berbagai alasan.

Uang sebanyak Rp.250 juta itu, dan uang Rp.5.000.000, juta untuk pembayaran tiket Willi, dari Jakarta tujuan Kuala Namu Deli Serdang Sumatra Utara, dan uang tiket kami serahkan melalui Yundi Rp. 5.000.000, juta rupiah, seharusnya dikembalikan terus, namun sampai hari ini baik Willi dan Yundi belum kembalikan kepada kami, sebut Rahmat lagi, kepada awak Media. 

Sebelumnya Willi P Siagian Pejabat esalon III di BNPP, berkantor jalan kebun sirih no. 31 Jakarta, uang Rp.250 itu katanya untuk  diserahkan kepada Panitia di IPDN, tahun 2021, dan dirinya juga salah seorang panitia, dalam pengakuan nya, ternyata Willi P Siaagian  bohong kepada korban setelah uangnya diterima tidak ada pengurusan sehingga Rahmad gagal masuk sekolah, juga uangnya raib dibawa kabur oleh kedua oknum pejabat.

Karena sudah berulang kali kami hubungi kedua pejabat itu sepertinya tidak ada itikat baik dan tidak adan niat kembalikan uang kami, maka kasus ini segera kita bawak ke jalur hukum, sudah kita serahkan kepda H A Muthallib  pengacara dari Kantor YARA Langsa, sebut Rahmat.

Sekarang kami kasih waktu untuk kedua pejabat untuk segera membanyar uang kita, tutup Rahmat

Sementara itu Willi P Siagian  dan Yundi Maulizar, SSTP, yang dihubungi terpisah oleh Media ini, menyebutkan uang yang diambil dari Rahmat, sebanyak Rp.250 juta itu segera kami kembalikan, sebelumnya sudah kami kembalikan Rp.50 jiuta, sisanya tetap kami kembalikan semuanya.

Uang Rp.200 juta sisanya segera kami bayar, ngaku Willi kepada Awak Media ini.

Sementara itu Yundi kepada Media di Kantor YARA Langsa mengakui uang itu semuanya diterima Willi P Siagian pejabat esalon III BNPP diJakarta Rp.250 Juta, kalau saya hanya buat Kwitangsi aja, sebagai tanda mengetahui kalaua uang Rp.250 juta sudah diterima oleh Willi di Jakarta untuk pengurusan Rahmat masuk ke IPDN jakarta ujar Yundi. 

Yundi juga sudah berulang kali menghubungi Willi agar uang itu segera dikembalikan kepada pemiliknya, ujar Yundi lagi.

Menurut keterangan Yundi, Willi P Siagian juga mengakui uang Rp. 200 Juta untuk biaya masuk Rahmat ke IPDN jakarta, memang benar dia terima uang ini akan dikembalikan.

Namun, ketika ditanyak kenapa hampir Satu tahun lebih uang ini tidak dikembalikan, jawab nya, uang itu sudah diserahkan kepada panitia IPDN, pihak panitia belum kembalikan kepada kami, sehingga kami akan mengambil mobil panitia IPDN untuk dijual agar bisa mengembalikan uang korban Rahmat, sebanyak Rp.200 juta rupiah lagi, demikian pengakuan Willi P Siagian.

Ikuti terus lanjutan berita ini, pengacara Rahmat akan laporkan ke polisi dan suratin kedua pimpinan mereka. (**)