Kejari Pidie Jaya Musnahkan BB Yang Sudah Berkuatan Hukum Tetap
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dilakukan pemusnahan di halaman kantor Kejari Pidie Jaya, (09/11/2022) sekira pukul 10.00 wib. Bahwa jumlah Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Incracht sebanyak 18 perkara.
"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Sedangkan Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blander dan dicampurkan Alkohol kemudian dibuang ke WC/Closet." ungkap Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad.
Merincikan, jumlah BB Narkotika Jenis Sabu yang dimusnahkan sebanyak 499,15
Gram dari 11 Perkara. Untuk BB Narkotika Jenis Ganja yang dimusnahkan sebanyak 970 Gram dari 3 Perkara." sebut Hartawan
Lanjutnya, jumlah BB Handphone yang dimusnahkan sebanyak 5 unit. Bahwa jumlah Barang Bukti dari Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP sebanyak 4 Perkara.
Pemusnahan BB tersebut selesai dilaksanakan sekira pukul 11.30 wib dalam keadaan aman dan lancar.Selain Oktario Hartawan Achmad, SH.,M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya), ikut hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti tersebut, yakni Wabup Pidie Jaya, Dr. H. Said Mulyadi, SE, M.Si, Abdul Kasir Jailani (Ketua DPRK Pidie Jaya).
Selanjutnya, Arif Kurniawan (Hakim Pengadilan Negeri Meureudu), Saleh Umar S.H.I (Ketua Mahkamah Syar’iah Meureudu), Kompol Adli, SE.,M.M (Wakapolres Pidie Jaya), Akbp. Fakhrurrozi (Ka.BNNK Pijay), Eddy Azwar (Kadiakes-KB), dan Kepala Dinas Dikbud Pidie Jaya, Hauren Ayny. (ISO)