Laksanakan Qanun Pidie No. 1 Tahun 2023, Satpol PP-WH Tertibkan Pertokoan dan PKL Pasar Tangse
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Pidie menggelar Sosialisasi Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), serta Perlindungan Masyarakat, Selasa (23/06/2026) di Pasar Kecamatan Tangse.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Sub Kegiatan Pencegahan Gangguan Ketenteraman melalui deteksi dini, pembinaan, penyuluhan, patroli, pengamanan, dan pengawalan.
Adapun dasar hukum kegiatan ini: Permendagri No. 16 Thn 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik; UU No. 23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Qanun Kabupaten Pidie No. 1 Thn 2023; Perbup Pidie No. 22 Thn 2023 tentang Susunan Organisasi Satpol PP-WH; Qanun Aceh tentang Ketertiban Umum.
Kasatpol PP-WH Kabupaten Pidie Farizal, A.P., M.A.P. yang didampingi Kabid Trantibum Anwar Sadat, S.Sos., menyampaikan, kegiatan menyasar penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memakai badan jalan di seputaran Pasar Tangse, dan pertokoan yang melebihi batas tempat berdagang.
"Tempat PKL yang terlalu memakai badan jalan mengakibatkan terganggunya pengguna jalan, serta pertokoan yang melebihi batas tempat dagang. Karena itu kami berikan penertiban dan sosialisasi Qanun Nomor 1 Tahun 2023 agar masyarakat sadar aturan," jelas Farizal, Rabu (24/06/2026).
Dalam kegiatan yang melibatkan puluhan personel Satpol PP-WH itu, petugas fokus menegakkan Qanun, menciptakan ketertiban umum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
"Alhamdulillah hasil kegiatan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sosial. Terwujud perilaku aman dan damai berupa himbauan menjaga ketertiban umum di seputaran jalan dan lorong Pasar Tangse. Situasi wilayah terpantau aman dan terkendali," ujar Farizal.
Namun ia mengakui ada kendala di lapangan. "Kendalanya tidak adanya seruan melalui media sosial. Imbauan atau seruan bersifat non-imperatif, bukan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memiliki sanksi tegas jika dilanggar. Hal ini sering membuat masyarakat merasa tidak wajib mematuhinya," ungkapnya.
Ke depan, ucap Farizal, sosialisasi Qanun Nomor 1 Tahun 2023 terus digencarkan, sekaligus meningkatkan pelaksanaan penertiban untuk ketenteraman masyarakat di Wilayah Kabupaten Pidie.(AA)








