22 November 2024
Daerah

Polres Pidie Amankan Tiga Tersangka TP Narkotika Beserta BB Sabu

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Adalah SR (52), M (36), dan M (52), ketiganya berhasil diamankan beserta Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu oleh Satres Narkoba Polres Pidie, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, pada waktu dan tempat berbeda, demikian disampaikan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers, Senin (15/01/2024).

Kegiatan yang bertempat di Joglo Bhara Daksa, Mapolres Pidie tersebut turut mendampingi Kapolres, Wakapolres, Kompol Misyanto, S.E., M.Si., Kasat Resnarkoba, AKP Iskandar, S.E., M.S.M., dan Kasi Humas, AKP. Anwar, S.Ag. 

Selain itu, hadir juga Kasat Lantas, AKP Irwansyah, S.Sos., Kasat Intelkam, Iptu Mawardi, S.H., serta KBO Satresnarkoba, Iptu P. Naibaho, dan sejumlah pejabat dilingkungan Polres Pidie.

Diuraikan Kapolres, tersangka SR (52) diamankan saat transaksi narkotika jenis sabu di Gampong Ceurih Cot, Kecamatan Delima, Pidie, pada Selasa 9 Januari 2024, sekira pukul 13.30 wib. 

"Tersangka, yang juga warga setempat diamankan setelah petugas kita melakukan penyelidikan, atas informasi masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan SR", ungkap Kapolres.

Dan benar saja, setelah petugas melakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan. Dari tersangka pada saat diamankan petugas ditemukan BB berupa 8 paket (dalam dua bungkusan rokok), total 16,40 gram, imbuhnya. 

Yang kedua yaitu, M (37) warga Gampong Mns Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Pijay.  Dari tersangka saat diamankan ditemukan BB berupa 3 paket sabu dengan berat total 311,9 gram. 

Tersangka diamankan petugas di Gampong Lhok Leubeu, Kecamatan Delima, Pidie, pada Rabu 10 Januari 2024, sekira pukul 1.30 wib, setelah penyelidikan atas informasi masyarakat. Keresahan masyarakat yang memberikan informasi ke pihak kita ini terbukti dengan diamankannya tersangka beserta BB.

Kemudian juga perkara TP narkotika jenis sabu, dengan diamankan M (45) warga Gampong Mane, Kecamatan Mane, Pidie, beserta BB berupa 31 paket sabu dengan berat keseluruhan 10,5 gram.

"Juga berkat informasi masyarakat, petugas langsung bergerak, melakukan penyelidikan, dan pada Kamis 11 Januari 2024, sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Gampong domisili tersangka, petugas kita dari Satresnarkoba berhasil mengamankannya beserta BB", jelas Kapolres.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali menyebutkan, untuk tersangka SR (52), M (37) dan M (45) dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dapat dipidana paling lama 20 tahun.

"Ketiganya beserta BB sudah diamankan di Mapolres Pidie, guna penyidikan lebih lanjut, termasuk menulusuri terkait kegiatan para tersangka", ujar Kapolres.

Pada kesempatan itu Kapolres mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkotika. Selain merusak generasi muda, juga meresahkan masyarakat.

Salah satu penyebab meningkatnya berbagai kejahatan, seperti pencurian dan Tindak Pidana (TP) lainnya, juga merupakan ekses dari penggunaan narkoba.

Selama ini, berbagai perkara TP yang ditangani tidak lepas dari dukungan masyarakat, seperti dalam kegiatan Jum'at Curhat, dimana masukan masukan masyarakat sangat membantu tugas Kepolisian.

"Dan kita berharap dukungan masyarakat ini terus berlanjut. Jadi mari sama sama kita memberi pemahaman, khususnya kepada para pemuda kita agar menjauhkan diri dari narkotika yang bisa merusak meraka, yang tidak lain adalah generasi penerus bangsa, sehingga Kamtibmas pun bisa terjaga", ajak AKBP Imam Asfali, mengakhiri konferensi Pers.(As)