Indikasi Penggelapan Aset Bergerak oleh Mantan Pejabat Pidie Jaya, Ini Jawaban Tegas Kabid Aset
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sejumlah mobil dinas di Pidie Jaya yang seharusnya dikembalikan pasca berakhirnya masa jabatan, dilaporkan masih dikuasai oleh mantan Bupati dan Wakil Bupati dan sejumlah pejabat lainnya.
Aktivis pemuda pemerhati di Pidie Jaya, Revan, menilai tindakan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran hukum terkait pengelolaan aset daerah, khususnya aset bergerak (mobil dinas).
“Mobil dinas adalah milik negara yang harus digunakan sesuai aturan. Jika mantan pejabat masih menguasainya, ini bisa dianggap sebagai bentuk penggelapan aset daerah,” ujar Revan, Sabtu (7/12).
Ia menambahkan bahwa penguasaan aset tanpa dasar hukum dapat merugikan pemerintah daerah dan melanggar peraturan yang berlaku.
Revan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan pejabat aktif dan harus segera dikembalikan setelah masa jabatan berakhir. “Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah tegas agar aset negara tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah, khususnya Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), untuk melakukan inventarisasi ulang aset secara transparan. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan tidak ada aset yang hilang atau dikuasai secara ilegal.
Selain itu, Revan mendesak Inspektorat Daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar turun tangan dan memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan. “Kejelasan dan ketegasan dalam menyikapi persoalan ini sangat diperlukan demi menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Kabid Aset: Komit Tuntaskan Persoalan yang Terjadi
Kabid Aset Daerah, Bustamian, S.H.I, ditemui liputangampongnews.id, Rabu (11/12/2024) siang menjelaskan terkait aset bergerak (mobil dinas) yang masih dikuasai oleh sejumlah pejabat, hal ini menjadi tanggung jawab dan tugas utama kami dalam melakukan penertiban.
Sudah menjadi komitmen Bidang Aset BPKK Pidie Jaya dalam menuntaskan persoalan yang terjadi, dan telah mendata seluruh aset bergerak yang masih berada di tangan sejumlah pejabat, termasuk mobil dinas, baik jenis kendaraan, dan identitas pemegangnya.
"Saat ini, kami sedang bekerja maksimal untuk menyelesaikan penertiban aset ini. Langkah yang kami ambil mencakup pendekatan langsung maupun melalui penyuratan resmi," terang Bustamian
Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada tanggapan, kami akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat teguran sesuai prosedur yang berlaku. Kami menargetkan, dalam bulan Desember 2024 ini, seluruh aset bergerak dapat selesai tertib dan dikembalikan sesuai ketentuan." Tambahnya
Diantaranya juga, aset-aset (mobil dinas) yang sebelumnya digunakan oleh pimpinan DPRK Pidie Jaya, sebanyak tiga unit kendaraan sedang dalam proses verifikasi dan penyelesaian administrasi dalam penjualan kendaraan dinas kepada mantan pimpinan DPRK sesuai dengan ketentuan Permendagri no 7 Tahun 2024.
Demikian pula, kendaraan dinas yang masih berada pada mantan bupati, wakil bupati, juga dalam proses penjualan. Untuk sejumlah jajaran pejabat lainnya, semuanya juga sudah tercatat lengkap dengan identitasnya di bidang aset.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan SKPK terkait untuk memproses pengembalian kendaraan yang masih digunakan oleh jajarannya. Sebagai contoh, satu kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh salah satu pejabat telah berhasil dikembalikan." Jelaskan Bustamian
Komitmen kami jelas, bekerja untuk kepentingan daerah dan negara. Tidak ada data aset yang disembunyikan, karena kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa risiko hukum di kemudian hari. "Saat ini, proses penertiban aset terus berjalan dengan pendekatan yang terukur, profesional, dan berdasarkan prosedur." Tandasnya
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan untuk saat ini. Jika ada perkembangan terbaru, kami akan segera menginformasikannya kembali." Pungkas Kabid Aset mengakhiri pertemuan. (*)