Kejari Nagan Raya Mengadakan Penyuluhan Hukum Program JMS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 Nagan Raya Dengan Tema "Kenali Hukum Jauhkan Hukuman”. Senin (27/02/2023).
Pada
Kegiatan tersebut dihadiri, Achmad Rendra Pratama, S.H., M.H (Kasi Intelijen Kejari Nagan
Raya), Hengki Neldo, S.H (Kasi PB3R Kejari Nagan Raya), Malondo Sitorus, S.H. (Analis Penuntutan),
Al Mizfar, S.Kom (Analis Sistem Informasi), Arif Munandar, A.Md (Pengolah Data Intelijen) pada
Kejaksaan Negeri Nagan Raya, dihadiri juga oleh Kepala Sekolah, Guru, siswa dan siswi SMKN 1
Nagan Raya.
Kasi Intelijen Kejari Nagan
Raya Achmad Rendra Pratama, S.H., M.H, mengatakan, Bahwa Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015
tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan RI.
"Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS)
merupakan kegiatan penyuluhan hukum yang merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan
khususnya dibidang intelijen dalam memberikan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, termasuk
kepada pelajar.
Dengan tujuan memberikan pemahamam/pengenalan tentang hukum sejak dini dan
memperkaya khasanah pengetahuan pelajar tentang hukum serta menciptakan generasi penerus
bangsa yang taat pada hukum," ungkapnya. (S)