KIP Pidie Jaya Lakukan Hitung Ulang Surat Suara Pada 6 Juli 2024. Darkasyi: Untuk Mekanismenya Belum Bisa Kami Jawab
Foto : Komisioner KIP Pidie Jaya, Darkasyi (kiri) Kordiv Tenis. Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar (kanan) | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya akan tndak lanjuti (TL) putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai NasDem dan PAN Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam putusan MK No: 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 dan putusan No: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024, secara bersamaan yang memerintahkan KIP Pidie Jaya melakukan Perhitungan ulang surat suara (PUSS) pada semua TPS di Kecamatan Meuruedu dan Ulim dalam Dapil Pidie Jaya I serta Dapil Pidie Jaya III, Kecamatan Bandar Baru.
Plaksanaan perhitungan ulang surat suara khusus DPRK Pidie Jaya di Dapil tersebut yang direncanakan pada Sabtu 06 Juli 2024. Terdapat 231 TPS yang akan dilakukan hitung ulang surat suara.
Baca juga: Putusan MK Akan Ubah Peta Politik Pidie Jaya, PAN dan NasDem Optimis Bertambah Kursi
Dikonfirmasi liputangampongnews.id, Jum'at (21/6) via pesan WhatsApp, Ketua KIP Pidie Jaya melalui Ketua Devisi Teknis, Darkasyi Abdul Hamid mengatakan untuk jadwal pelaksanaan sudah final sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 767 Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK pada Pemilu 2024.
"Perhitungan ulang surat suara dilaksanakan Sabtu, 06 Juli 2024, dilanjutkan Rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan pada 07-08 Juli 2024. Pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di Kecamatan dan Penyampaian kepada KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan pada 08-09 Juli 2024." Rinciannya
Lanjutkan, untuk Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten/Kota pada Rabu,10 Juli 2024 sampai Kamis, 11 Juli 2024. Serta Pengumuman penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara ulang di Kabupaten/Kota dan Penetapan Hasil Pemilu DPRK dilakukan pada Kamis,11 Juli 2024 hingga Jumat,12 Juli 2024. Sebut Darkasyi.
Ditanyakan tentang mekanisme dan tempat pelaksanaannya, Darkasyi membalas pesan, Untuk sementara belum bisa kami jawab yg pasti karena kami KIP Pijay sedang melakukan persiapan2 terkait PUSS dan kami KIP Pijay sedang menunggu rakor dgn KIP Aceh terkait persiapan logistik PUSS." Tulisnya
Kesempatan berbeda, Ketua Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya, Fajri M Kasem dikonfirmasi langsung liputangampongnews.id mengatakan pasca dibacakan putusan MK pada 07 Juni 2024 lalu, pihak Bawaslu Pidie Jaya langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polres Pidie Jaya terkait pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar keputusan MK itu.
"Bawaslu Pidie Jaya terus melakukan pengawasan termasuk segala logistik yang berkaitan dengan amar putusan MK yang ada di gudang logistik KIP Pidie Jaya. Selain di jaga ketat oleh personil Polres Pidie Jaya, Bawaslu juga selalu melakukan pengawasan melekat," ujar Fajri
Untuk informasi, ada 231 TPS yang dilakukan perhitungan ulang surat suara nantinya, dimana 120 TPS berada pada Dapil 1, yaitu di Kecamatan Ulim 52 TPS dan Meureudu 68 TPS. Sedangkan di Dapil 3 yang hanya satu Kecamatan Bandar Baru berada 111 TPS.
Untuk jumlah DPT saat Pemilu 2024 lalu, di Kecamatan Meuruedu 15.719 orang dan Kecamatan Ulim 11.322 orang. Sementara Kecamatan Bandar Baru memiliki DPT sejumlah 26.205 orang. (**)