Keberatan atas SK Kemenkumham Terkait Pemuda Karya Nasional
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah menerima keberatan terhadap SK Menkumham Nomor AHU-0011951.AH.01.07 Tahun 2019 mengenai pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Pemuda Karya Nasional. Keberatan ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Karya Nasional (LBH PKN) pada 22 Oktober 2024, melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Direktur LBH, Sunansyah Aulia Rahman Dalimunthe, SH, dan Andre Gustiranda Manullang, SH, C.FLS, C.PLA, C.NS, C.TA.
Alasan utama keberatan ini adalah bahwa nama "Pemuda Karya Nasional" merupakan hak eksklusif Arya Agustinus Purba, SH, sebagai pemegang hak merek yang terdaftar. Oleh karena itu, segala penggunaan nama atau merek tersebut tanpa izin dianggap melanggar hukum. LBH PKN menegaskan bahwa pengesahan badan hukum Perkumpulan Pemuda Karya Nasional menjadi tidak sah akibat pelanggaran ini.
Perwakilan LBH PKN, Yordan Van Yuken, SH, menyatakan bahwa merek Pemuda Karya Nasional telah terdaftar secara sah di Kemenkumham. Dengan adanya pendaftaran ini, penggunaan nama tersebut tanpa izin dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Yordan menegaskan pentingnya menghormati hak merek dan konsekuensi dari pelanggarannya.
LBH PKN mengingatkan bahwa tindakan melawan hukum terhadap hak merek dapat berujung pada sanksi hukum. Apabila ada pihak yang mencoba menyalahgunakan merek Pemuda Karya Nasional, LBH PKN akan mengambil tindakan tegas, termasuk melaporkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian. Tindakan ini menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi hak kekayaan intelektual yang sah.
Dengan adanya keberatan ini, diharapkan semua pihak akan lebih berhati-hati dalam menggunakan nama dan merek yang sudah terdaftar. LBH PKN berharap agar Kemenkumham dapat mempertimbangkan keberatan yang diajukan dan mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. (**)