11 Februari 2026
Daerah

Kembali Disorot, Dugaan Mobil Bernopol Palsu Seret Nama Kasat Reskrim Polres Bima Kota

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Setelah sebelumnya viral pada 7 Februari 2026, dugaan penguasaan kendaraan bermotor berpelat nomor palsu kembali menyeret nama institusi kepolisian, khususnya Polres Bima Kota. Kali ini, sorotan publik mengarah pada dugaan penggunaan sejumlah mobil tanpa legalitas jelas yang disebut-sebut berada dalam penguasaan internal anggota Reserse Kriminal (Reskrim).

Dua unit mobil berwarna hitam dengan nomor polisi EA 1235 SA dan EA 1826 S sebelumnya diduga tidak memiliki legalitas sah. Kendaraan tersebut disebut berada dalam lingkup penggunaan oknum anggota Polres Bima Kota, sehingga memicu pertanyaan serius terkait transparansi dan kepatuhan hukum aparat penegak hukum.

Pada Selasa (10/02/2026), awak media liputangampongnews.id bersama wartawan Lensa Post berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas pemberitaan berjudul “Dalih BB Pinjam Pakai, Oknum Polisi Diduga Kuasai Mobil Bodong Bernopol Palsu”. Saat dimintai tanggapan, Kasat Reskrim Polres Bima Kota hanya memberikan jawaban singkat, dengan menyebut bahwa kendaraan tersebut merupakan “mobil operasional”.

Namun fakta lain kembali mencuat. Sebuah mobil berwarna hitam dengan nomor polisi B 252 KKK, yang diduga digunakan langsung oleh Kasat Reskrim, setelah dicek melalui Aplikasi Digital Korlantas Mabes Polri, tidak terdaftar atas kepemilikan perorangan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kendaraan tersebut juga tidak memiliki legalitas resmi alias bodong.

Guna menjaga prinsip keberimbangan berita, awak media kemudian mendatangi ruang kerja Kasat Reskrim untuk meminta wawancara eksklusif. Namun sebelum wawancara berlangsung, yang bersangkutan menolak dengan alasan singkat, “entar-entar”. Awak media menunggu sekitar 30 menit di depan ruangan, namun tidak mendapat kepastian lanjutan hingga akhirnya meninggalkan lokasi.

Sikap tersebut menimbulkan dugaan bahwa Kasat Reskrim Polres Bima Kota memilih bungkam terkait fakta kepemilikan dan penggunaan kendaraan yang disebut sebagai mobil operasional Reskrim. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kasat Reskrim belum memberikan keterangan resmi tambahan.

Konfirmasi dan klarifikasi telah dilakukan secara profesional demi menghindari asumsi liar di tengah masyarakat serta memastikan pemberitaan tetap akurat dan berimbang.

Menanggapi persoalan ini, Nursi S.Sos, aktivis hukum sekaligus Ketua LSM LP3LH NTB yang juga mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima akrab disapa Raja Luis Oka menyatakan bahwa setiap pihak, termasuk aparat penegak hukum, dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti melakukan perubahan fisik kendaraan atau penggunaan kendaraan tanpa legalitas yang sah.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan barang bukti (BB) oleh kepolisian untuk operasional penyidikan memang dimungkinkan secara hukum, namun harus dengan catatan ketat. “Jangan sampai tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara barang bukti masih digunakan oleh kepolisian. Itu bisa berdampak fatal dalam sejarah penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bung Oka menilai pengakuan sepihak soal kendaraan sebagai BB justru berpotensi memunculkan kecurigaan publik. “Bagaimana mungkin kendaraan dengan dugaan pelat nomor palsu bisa digunakan sebagai operasional tanpa administrasi dan legalitas yang jelas?” ujarnya.

Sebagai informasi, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila kendaraan tersebut juga berkaitan dengan persoalan pembiayaan, maka potensi pelanggaran dapat mengarah pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Di sisi lain, sebagai anggota Polri, oknum yang terlibat juga berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri, dengan sanksi mulai dari teguran keras, penempatan khusus (patsus), demosi jabatan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan. (ARY)