Darah di Gampong Mukoe Baroh, Santri Tewas, Teman Jadi Algojo
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Aksi berdarah yang mengguncang Gampong Mukoe Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, akhirnya mencapai titik klimaks. Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang santri, Anis Maula (16), akhirnya berhasil diseret keluar dari pelariannya. Remaja berinisial NZ (17) ini dicokok oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya dalam sebuah penyergapan yang terjadi di tengah gelapnya malam.
Tim Reskrim yang telah mengendus jejak pelaku melakukan penyergapan pada pukul 01.00 WIB dini hari, Minggu, 13 April 2025. NZ yang berusaha pulang ke Pidie Jaya menggunakan mobil angkutan umum L300, dihentikan paksa di Simpang Poroh, Gampong Meucat Pangwa. Tanpa perlawanan berarti, ia digelandang keluar dari mobil dan diborgol di tempat.
Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, membeberkan fakta mengejutkan dari kasus ini. Pada Selasa malam, 8 April 2025, dendam kecil yang berakar dari utang piutang sebesar Rp300 ribu berubah menjadi aksi kejam yang menghabisi nyawa seorang pelajar. Anis Maula, tak tahu bahwa malam itu adalah malam terakhirnya.
Tubuh mudanya tak berdaya menerima kekerasan brutal, diduga setelah percekcokan berujung pukulan maut. Tidak cukup puas dengan pembunuhan, NZ lalu menjarah handphone korban dan menjualnya seharga Rp350 ribu, nilai yang memuakkan jika ditukar dengan nyawa manusia.
Setelah beraksi, NZ melarikan diri ke Bener Meriah, lalu melanjutkan pelariannya ke Medan, Sumatera Utara. Tapi hukum tidak bisa dikecoh. Kepolisian terus membuntuti jejaknya, menunggu saat yang tepat untuk menerkam. Dan pagi itu, sang pelarian tamat.
Barang bukti yang dikantongi polisi pun menggambarkan kekerasan tak berperikemanusiaan, celana korban, kaos yang kemungkinan sudah ternoda darah, sandal jepit, hingga pelat motor yang menjadi saksi bisu pembantaian.
Kini, NZ mendekam di balik jeruji besi, menunggu bayang-bayang keadilan menuntutnya. Ia akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pihak kejaksaan akan segera melakukan rekonstruksi kejadian, merekonstruksi malam kelam yang menyayat nalar kemanusiaan.
Polres Pidie Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. Tapi satu hal pasti, kejahatan tak akan pernah bisa bersembunyi selamanya. (**)