29 Maret 2024
Gampong

Kasus Ciuman Paksa, Seorang Keuchik di Kota Langsa di Laporkan ke Walikota

Ada Keanehan Pengakuan Saksi dan Korban.

Liputangampongnews.id  - Inspektorat Kota Langsa melalui suratnya nomor: 17/IKl-LHPKU/2021 tanggal 24 Agustus 2021, menyampaikan laporan hasil pemeriksaan khusus terhadap Gampong Langsa Baro Kecamatan Langsa Lama, kepada Walikota Langsa. 

Salah satu hasil pemeriksaan tersebut adalah terkait kasus Asusila yang di duga dilakukan oleh Geuchik Gampong Baro, WS, terhadap seorang wanita, PH, di salah satu ruangan kerja Kantor Geuchik dimaksud.

Dalam surat Inspektorat itu disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PH (35) yang juga menjabat sebagai Kasie Pelayanan di Kantor Geuchik Langsa Baro, diperoleh keterangan bahwa telah terjadi perbuatan Asusila terhadap diri PH yang diduga dilakukan oleh Geuchik Gampong Baro, WS, ada keanehan pengakuan antara korban dengan keterangan saksi sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Langsa.

Kejadian tersebut terjadi antara Februari - Maret 2021, dimana saat itu PH dipanggil ke ruang kerja Geuchik WS, untuk memasukkan tisue kedalam kotak yang berada diatas kulkasz keliatan ada keanehan terhadap keterangan kedua korban dan saksi dalam surat yang dikrikim oleh inspeltorat kepadawa Walikota Langsa.

Didalam ruangan itu, Geuchik WS kemudian mendorong tubuh PH merapat ke dinding dan seketika mencium bibir PH. 

Sementara PH tidak berani melawan karena terkejut dan merasa takut, kajdian itu hanya beberapa detik saja.

Setelah kejadian itu, Geuchik WS meminta maaf kepada PH dan mengaku khilaf, ujar korban kepada pihak penyidik inspektorat Pemko Langsa.

 Namun PH tidak menjawab dan langsung keluar dari ruangan Geuchik WS. Ternyata, kejadian tersebut sempat disaksikan oleh seseorang berinisial IK yang kebetulan berada di sekitar tempat kejadian, namun kesaksian itu masih diragukan.

Bahkan, saksi IK mengaku ada melihat ketika Geuchik WS melakukan perbuatan Asusila terhadap PH melalui celah jendela. Menurut saksi, kejadian itu terjadi pada 10 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wib. 

Dalam kasus ini, seharusnya Geuchik WS diterapkan Qanun Aceh No 6 tahun tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara itu, Geuchik WS yang dikonfirmasi Wartawan, mengaku tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait kasus Asusila adalah tidak benar dan fitnah. Bahkan dirinya mengatakan akan menempuh jalur hukum atas fitnah yang menimpanya itu.

Kepala Inspektorat Kota Langsa, Syahrial SE.Ak, Senin (30/8/2022), mengatakan semua hasil pemeriksaan yang dilakukan secara khusus terhadap Gampong Baro, telah disampaikan kepada Walikota Langsa.

Tidak hanya kasus Asusila, pemeriksaan juga dilakukan terkait penggunaan dana desa di Gampong tersebut.

"Sesuai tugas pokok dan fungsi, Inspektorat sudah menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada Walikota. Sebagai tindaklanjut dari hasil pemeriksaan itu sendiri, sepenuhnya ada di tangan Walikota", ujar Syahrial. (**)