11 April 2025
Daerah

PN Lhoksukon Sidangkan Kisruh Wartawan Lapor Wartawan di Aceh Utara, Kuasa Hukum Sebut Tidak Cukup Alat Bukti

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Pengadilan Negeri ( PN) Lhoksukon sidangkan kasus kisruh Wartawan, namun kuasa Hukum Mulyadi alias Sitompul, kasus ini tidak cukup Alat bukti, dan klien nya tidak cukup unsur yang disebutkan oleh korban pencemaran nama baik.

Kasus hukum yang di laporkan oleh ketua PWI Aceh Utara, Sayuti Achmad terhadap Mulyadi Tompul Wartawan Media Aceh dinilai tidak cukup unsur seperti yang didakwa oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan No. Reg. Perkara: PDM – 59/Eoh.2/LSK/10/2022, ujar tim Kuasa Hukum  Sitompul, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si, M.Kn kepada sejumlah Wartawan di Lhoksukon Rabu ( 23/11/22).

Dalam kasus itu Mulyadi Tompul di dampingi oleh 9 (sembilan) kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (LIMA) yaitu A.  Mutallib Ibr, S.E.,S.H,, MKn, Erlizar, S.H.,M.H., Rizal Saputra, S.H., M.H, Zaid Al Adawi, S.H., Andi Suhanda, S.H., Riza Rahmatillah, S.H., Ashiddqi, S.H., Muhammad Zabir, S.H., Muhammad Ary Arafat, S.H.
Tidak memenuhi unsur dalam kasus ini, klien kami tidak pernah menyiarkan beritanya, jadi unsur nya dimana, klien kami di tutuduh pencamaran nama baik, ujar H Thallib yang juga mantan Wakil ketua PWI Aceh.

Kalau klien kami sudah membuat berita, atau di siarkan di Medsos boleh klien kami disebut melanggar hukum sekarang klien kami pasal yang mana di tuduh sudah membuat nama baik ketua PWI Aceh Utara tercemar, ujar Dosen FH Unsam.

Ketua Tim Penasehat Hukum, A Mutallib Ibr menyebutkan, kasus yang dijeratkan pada klien kami terkesan terlalu dipaksakan, karena pasal yang dijeratkan tidak terdapat unsur perbuatan yang dilakukannya yaitu tindak pidana penghinaan/fitnah

“Sangat disayangkan jika klien kami dijerat dengan ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, tidak adanya unsur dari pasal tersebut yang dilakukan oleh klien kami, pada faktanya klien kami hanya memberi informasi berbentuk text whatsapp kepada seorang wartawan agar dapat dicari kebenarannya dengan cara hak jawab yang merupakan salah satu kode etik wartawan yang merupakan profesi dari klien kami tersebut dan sama sekali tidak ada niat untuk mencemarkan nama seseorang, murni menjalankan profesinya sebagai wartawan, ujar H Thallib  yang juga Wartaawan senior di Aceh.

Sambungnya, kami melihat dari proses mulainya peyelidikan penyidikan hingga pelimpahan ini terkesan dipaksakan, ini merupakan tugas profesionalitas wartawan serta kode etik,  jika budaya itu selalu diterapkan oleh pihak penegak hukum maka kedepannya masyarakat tidak berani lagi memberi informasi  apapun kepada wartawan, karena akan dipidana.

Semoga dalam hal ini penegak hukum dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya  Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara Lhokseumawe, Sayuti Achmad yang  melaporkan 4 wartawan, salah satunya Mulyadi Tompul, juga anggota PWI  atas dugaan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara dengan nomor LP /23/II/2022/Polres Aceh Utara/ Polda Aceh, pada tanggal 24 Februari 2022.

Pada saat Mulyadi Tompul telah menjalani  sidang perdana atas dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Lhoksukon.

Semoga ke depan pihak penyidik dapat melihat kasus hukum yang bagai mana disebutkan pencemaran nama   baik, dan tindak pidana lain nya, karena kasus yang dilakan oleh klien kami, harus di adili dengan undang undang Pokok karena klien kami adalah Wartawn juga Anggota PWi. (**)