22 November 2024
Politik

Kantor PA Dikepung, KontraS Aceh: Aparat Tidak Punya Sensitifitas

Foto : Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Jelang milad GAM ke-46 yang jatuh saban 4 Desember, aparat kepolisian Polda Aceh mengerahkan ribuan personelnya untuk mengamankan sejumlah kegiatan yang terkait dengan peringatan tersebut. Kemarin, Sabtu 3 Desember 2022, aparat bahkan turut berjaga-jaga di Kantor Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh di kawasan Batoh, Banda Aceh.

Penjagaan ini memicu kontroversi. Kepolisian berdalih dengan menyebut penting mengamankan sejumlah objek vital, yang salah satunya kantor pusat partai lokal tersebut. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh lantas mengecam tindakan itu.

“Yang dilakukan oleh kepolisian bersenjata lengkap dengan mengepung kantor partai Aceh tanpa penjelasan apapun merupakan tindakan militeristik dan melawan demokrasi,” tutur Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna.

Ia menekankan, pihak kepolisian seharusnya humanis dalam merespons sesuatu. Terlebih jika menganggap momen 4 Desember bakal mengancam stabilitas negara. Padahal, kepolisian bisa menggunakan pendekatan berbasis musyawarah dan dialog. Bukan malah mengerahkan aparat keamanan di mana-mana, yang justru dapat menciptakan kepanikan di publik.

Meski perdamaian Aceh telah berusia 17 tahun lamanya, Husna mengatakan, tindakan pengamanan itu dapat men-trigger pengalaman traumatis masyarakat. 
“Yang dilakukan ini justru menimbulkan masalah di masyarakat, mengingat Aceh dengan sejarah pelanggaran HAM yang panjang. Ini menunjukkan kepolisian tidak memiliki sensitifitas,” kata Husna lagi.
Pihaknya juga merujuk Pasal 13 Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b) menegakkan hukum, dan c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, amatan KontraS Aceh, perilaku polisi saat ini justru tak sesuai dengan tugas pokok mereka sendiri. Apalagi dengan menyebut Kantor DPA Partai Aceh sebagai objek vital.
“Alasan pengamanan sebagai objek vital itu tidak tepat, karena kantor partai bukan merupakan objek vital. Selaian penetapan suatu bagunan atau kawasan sebagai objek vital haruslah dilakukan oleh kementerian terkait, kantor partai merupakan organisasi politik (interest group),” tegasnya.

Karena itu, KontraS Aceh mendesak Kompolnas melakukan pemeriksaan terhadap tindakan Polda Aceh. Tak hanya itu, Kapolri juga didesak segera mengevaluasi cara kerja Polda Aceh.

“Sebab tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah melampui kewenangan yang diberikan oleh aturan hukum,” tutup Husna. (*)