22 November 2024
Daerah

IKA Aceh Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di RSUZA Banda Aceh

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKetua Ikatan Kontraktor Aceh (IKA), Muzakkir AR, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.

Muzakkir mengungkapkan, desakan ini muncul setelah adanya informasi yang ditemukan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) RSUDZA Banda Aceh, yang tertera pada akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) milik rumah sakit tersebut. Rencana pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2024 ini bernilai total Rp 356.290.354.371.

Proses pengadaan barang dan jasa ini dilakukan melalui sistem E-katalog. Namun, menurut Muzakkir, muncul dugaan adanya praktik persekongkolan antara penyedia barang, yang memicu kecurigaan akan adanya indikasi korupsi dalam proses tersebut. Hal ini ia sampaikan kepada sejumlah wartawan di Banda Aceh, Selasa, 1 Oktober 2024, terkait dugaan korupsi yang telah merambah RSUDZA.

"Seharusnya, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerapkan sistem tender dalam proses pengadaan ini. Namun, karena hal tersebut tidak dilakukan, timbul kecurigaan adanya kolusi antara PA/KPA dan kontraktor tertentu," jelas Muzakkir AR.

Ia menambahkan, ketentuan pengadaan barang dan jasa sebenarnya diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan aturan ini, E-purchasing digunakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring.

Menurut Muzakkir, tindakan PA dan KPA RSUDZA yang tidak mengikuti prosedur standar operasional (SOP) bertentangan dengan peraturan resmi yang mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lebih lanjut, Ikatan Kontraktor Aceh juga mendorong Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera melakukan audit terhadap proses pengadaan barang dan jasa di RSUDZA. Audit ini penting untuk mengungkap kebenaran dan memberikan kejelasan terkait dugaan praktik korupsi.

IKA Aceh juga mendesak Kejati Aceh untuk segera memanggil pihak terkait dari RSUDZA guna memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan kebijakan penggunaan anggaran. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana publik.

“Jika kasus ini tidak segera ditangani oleh Kejati Aceh, kami akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung dan KPK di Jakarta,” tegas Muzakkir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUDZA maupun humas belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh IKA Aceh. (H.Thallib)