Diduga Korupsi Dana Desa, Keuchik Blok Bengkel Sigli Jadi Tersangka
Liputangampongnews.id - Kejaksaan Negeri Pidie melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka A Bin AA kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) pada Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Jumat (24/12).
A Bin AA merupakan Keuchik Gampong Blok Bengkel diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016-2019 pada Gampong Blok Bengkel Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Gembong Priyanto, S.H, M.Hum mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kemudian untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lalu sekitar pukul 15.00 wib tersangka dilakukan penahanan dan dtitipkan di Polres Pidie.
Dikatakan, tersangka selaku Keuchik Gampong Blok Bengkel Kec. Kota Sigli Kabupaten Pidie telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan keuangan Gampong.
Diduga Keuchik A Bin AA melakukan penarikan/pencairan , penyimpanan, penguasaan, penggunaan serta pendistribusian dana yang bersumber dari keuangan APBG tanpa mengikuti ketentuan hukum tentang pengelolaan keuangan Desa/Gampong.
Dimana setelah dilakukan penarikan dana oleh Bendahara dana tersebut langsung diambil oleh tersangka dan digunakan sesuai dengan keinginan tersangka.
Tak hanya itu, tersangka dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik ditemukan volumenya tidak sesuai dengan dokumen Desain RAB/gambar bangunan dan adanya kelebihan dana yang ditarik tersebut oleh Tersangka tidak menyetorkannya kembali ke kas RKUG, akan tetapi dikuasai dan digunakan untuk kepentingan tersangka.
Tersangka tidak menyetor terhadap pajak PPN, PPH, dan pajak galian c dan menggunakan dana Badan Usaha Milik Gampong (BMUG) untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Tim inspektorat Kabupaten Pidie Nomor : 700/35/LHAPKN- IK/2021 tanggal 30 September 2021 tentang laporan hasil Audit penghitungan Kerugian negara atas Dugaan Tindak Pidana korupsi pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Blok Bengkel Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019."
Dalam perkara tersebut ditemukan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.274.863.007,75,- (dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tujuh rupiah koma tujuh puluh lima sen).
Pewarta: Asnawi