08 September 2024
Daerah

Truck Pengangkut Pasir Tanpa Terpal Penutup Bebas Berkeliaran di Pidie, Tanpa Ada Penindakan

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Umum Pemuda Dewan Da'wah Kabupaten Pidie Khaifan Sasmita S.Sos, meminta kepada instansi terkait untuk menindak tegas pengemudi truck yang bermuatan material pasir dan batu tanpa menggunakan penutup bak truck, Jumat 30 September 2022.

Kata Khaifan, truck-truck itu sering melintasi jalur lintas Kabupaten Pidie dan ini harus menjadi perhatian serius pihak terkait untuk menghindari lakalantas dijalan raya. 

Banyak truck terbuka mengangkut material pasir dan batu di jalanan, sehingga butiran pasir berhamburan di jalanan, ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Jika ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan, sangat membahayakan pengendara, sehingga hal ini bisa menyebabkan potensi laka lantas di jalan raya”

Perlu diketahui, mangangkut pasir dan bebatuan tanpa terpal penutup dikategorikan melanggar pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dikenakan ancaman denda mencapai setengah juta rupiah, ujar Khaifan. 

“ Tidak hanya itu saja, dampak yang lebih membahayakan dirasakan oleh pengendara motor yang melintas di belakang truk material pasir yang tanpa penutup terpal pada muatannya, pengendara motor jadi pedih matanya serta dapat mengakibat ISPA setelah terkena hamburan/terhirup pasir dari muatan truk tersebut," ujar Khaifan Mantan Presiden Mahasiswa UNIGHA. 

"Khaifan meminta Satlantas Polres Pidie maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie untuk menindak tegas pengemudi truck." (**)