08 September 2024
Pemilu 2024

Honor Naik, Ada Jaminan Asuransi. Ini Masa Kerja Badan Adhoc Pemilu 2024

Foto : Iswandi, Sekretaris KIP Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ada kenaikan honorium badan ad hoc Pemilu 2024, demi kenyamanan dalam beraktivitas, seluruh badan Adhoc juga mendapatkan santunan Kecelakaan Kerja (Asuransi) selama masa tugas pada penyelenggaraan Pemilu. Bagi masyarakat Pidie Jaya yang berminat ayo daftarkan diri anda.

Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, Iswandi dikonfirmasi liputangampongnews.id, Selasa (20/12/2022) di ruang kerjanya mengatakan bahwa besaran honorium petugas badan Adhoc pada pemilu 2024 lebih besar dari sebelumnya.

Hal ini berlaku seleruh Indonesia. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu 2024.

"Ini perlindungan dari pemerintah bagi petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024." ucapnya

Lanjutnya, kenaikan honorarium dituangkan dalam surat keputusan KPU RI tertanggal 7 September tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilu dan pilkada. Menindaklanjuti SK Menkeu nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.Iswandi menricikan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu kali ini lumanyan besar dibandingkan Pemilu 2019 lalu. Jumlah kenaikan mulai Rp.200.000 (Pantarlih dan Linmas) hingga Rp.650.000 (Ketua Badan Adhoc). Adapun rinciannya, yaitu:

Ketua PPK Rp1.850.000 (Pemilu 2019) dan menjadi Rp2.500.000 (Pemilu 2024)
Anggota PPK Rp1.6000.000 (Pemilu 2019) dan menjadi Rp2.200.000 (Pemilu 2024).
Masa kerja PPK :  4 Januari 2023 - 4 April 2024.

Ketua PPS Rp900.000 (Pemilu 2019) dan menjadi Rp1.500.000 (Pemilu 2024).
Anggota PPS Rp800.000 (Pemilu 2019) dan menjadi Rp1.300.000 (Pemilu 2024).
Masa kerja PPS : 17 Januari 2023 - 4 April 2024

Pantarlih Rp800.000 (Pemilu 2019) dan menjadi Rp1.000.000 (Pemilu 2024). Untuk masa kerja Pantarlih : 3 Februari 2023 - 12 Maret 2023

Ketua KPPS Rp550.000 (Pemilu 2019) dan menjadi Rp1.300.000 (Pemilu 2024).
Anggota PPS Rp500.000 (Pemilu 2019) dan menjadi Rp1.200.000 (Pemilu 2024).
Masa kerja KPPS : 25 Januari 2024 - 23 Februari 2024.

Linmas/ Ketertiban TPS Rp500.000 (Pemilu 2019) dan menjadi Rp700.000 (Pemilu 2024). Untuk satu hari masa kerja.Selanjutnya, satuan biaya untuk perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024. Rinciannya sebagai berikut:

Meninggal dunia Rp36.000.000 per orang.
Cacat permanen Rp3.800.00 per orang.
Luka berat Rp16.500.000 per orang.
Luka sedang Rp8.250.000 per orang.
Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.

Demikian ulasan tentang honorium petugas bada adhoc dan jaminan kerja PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024, sehingga apabila terjadi resiko pihak keluarga akan mendapat santunan sesuai dengan yang dialami penyelengara Pemilu 2024. Semoga bermanfaat. (*)