22 November 2024
Pemilu 2024

Hadapi Pilkada 2024, KIP Pidie Jaya Usulkan Anggaran Hibah Rp 31,54 M

Foto : Tim TAPK Pidie Jaya sedang membahas anggaran dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya atau Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Beberapa waktu lalu, Selasa (15/8/2023). | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, Aceh sudah mengusulkan anggaran dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya atau Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KIP Kabupaten Pidie Jaya Iskandar saat dikonfirmasi Liputan Gampong News di ruang kerjanya, Rabu (6/9/2023) mengatakan usulan anggaran hibah untuk Pilkada Pidie Jaya 2024 sebesar Rp31,54 miliar kepada pemerintah kabupaten setempat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).

Jumlah tersebut, dengan asumsi tidak ada dana berbagi dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Ditanyakan Liputan Gampong News, apakah pihak Pemkab Pidie Jaya sudah menyetujui usulan dari KIP?

Menurut Iskandar, pihak KIP Pidie Jaya telah mengajukan usulan kebutuhan dana untuk pelaksanaan Pilkada Pidie Jaya 2024 kepada Pemkab Pidie Jaya dan sudah pernah direspon untuk dilakukan pembahasan pada Selasa (15/8/2023) lalu.

"Namun, karena singkatnya waktu yang tersedia sehingga proses pembahasan bersama tim TAPK Pidie Jaya diantaranya Sekdakab Pidie Jaya, para Asisten, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK), Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, Bendahara BPKK serta Staf BPKK itu harus ditunda sampai waktu belum ditentukan," rincinya sembari berkata,

"Kami juga memaklumi situasi dan kondisi kesibukan dari Pihak Pemkab Pidie Jaya, dan sangat berharap bisa dipanggil kembali untuk melakukan pembahasan terkait kebutuhan dana hibah untuk Pilkada Pidie Jaya 2024." Pungkas Iskandar

Perlunya segera dilakukan pembahasan, agar kebutuhan dana tersebut bisa segera terealisasi. Karena ini sesuai dengan perintah dari KPU RInberdasarkan surat Nomor: 861/KU.02-SD/01/2023 tertanggal 28/08/2023." Tambahnya lagi.

Ikut mendampingi, Sekretaris KIP Pidie Jaya, Iswandi juga memberi keterangan. Menurut dia, dana usulan tersebut untuk semua kebutuhan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya tahun 2024 mendatang. Mulai persiapan tahapan awal hingga pemungutan suara. Dimana, anggaran tersebut di luar sharing dana untuk keperluan Pilkada Gubernur Aceh," ucap dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Pemilu Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digelar pada 14 Februari 2024, sedangkan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak untuk memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota digelar 27 November 2024.

Meskipun pelaksanaannya masih tahun depan, KIP Kabupaten Pidie Jaya sudah mulai melakukan persiapan tahapan pilkada. Salah satunya persiapan anggaran yang dibutuhkan selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.

Dia mengatakan anggaran ini meningkat dibanding Pemilu 2019 sebelumnya yakni sebanyak Rp 21 miliar. Perhitungan sejumlah Rp 31,54 miliar tersebut diperuntukkan untuk pembiayaan tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya serta logistiknya.

"Pengunaannya tersebut lebih besar kepada operasional badan Ad-hoc Penyelenggara (PPK, PPS, KPPS, PPDP) mencapai Rp.21,5 miliar. Sementara itu, hanya sekitar Rp.10 miliar dana tersebut dikelola oleh KIP Pidie Jaya." Tutup Iswandi.

Secara Terpisah Sekdakab Pidie Jaya, Ir H Jailani Bramat yang juga Ketua TAPK dihubungi Liputan Gampong News melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa KIP Pidie Jaya sudah mengusulkan Anggaran hibah Rp31,54 M dan sudah dilakukan tahapan pembahasan dengan Tim TAPK Pidie Jaya.

"Kami upayakan semoga cepat terealisasi dan tim juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh karena Pilkada  Gubernur / Wakil Gubernur dan Bupati / Wakil Bupati dilaksanakan dalam waktu bersamaan. Kemungkinan ada dana Sharing Pemprov untuk kabupaten/kota." Pungkas Sekda.

Seraya mengakui pihaknya menunggu petunjuk selanjutnya dari Pemerintah Provinsi Aceh terkait hibah dana dari sumber APBK untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024. (*)