Gubernur BEM FH Unsam Minta Walikota Langsa Tindak Tegas Satpol PP dan WH Positif Gunakan Narkoba
Liputangampongnews.id - Gubernur BEM Fakultas Hukum Unsam meminta Walikota Langsa untuk menindak tegas oknum Satpol PP dan WH Pemko Langsa sebanyak 22 orang di sebut sebut positif menggunakan Narkona.
Demikian di sampaikan Fhonna fadillah Ermuyacha
Gubernur BEM fakultas Hukum Universitas Samudra kepada sejumlah awak Media di Langsa Jumat ( 19/11/2021).
Lebih lanjut Fhona menyebutkan sangat disayangkan mengingat Satpol/ WH terlibat dalam hal menggunakan Narkoba, mengingat dan melihat sudah selayaknya mereka memberikan teladan yang baik kepada masyarakat
namun, melakukan hal yang menurut kami sangat tidak pantas dan amat disayangkan di lakukan oleh oknum, yang berdinas di kantor Satpol PP dan WH Pemko Langsa Provinsi Aceh.
Adapun kami selaku mahasiswa yang notabene adalah agen perubahan siap untuk membersamai masalah ini untuk langsa yang jauh lebih baik kedepannya masyarakat harus menerima yang terbaik.
Kami juga meminta kepada para pihak yang terkait untuk di berikan hukuman sepatutnya dengan apa yang telah diperbuat, oleh sejumlah oknum di Satpol PP dan WH, ujar nya lagi
Semoga kedepan nya, satpol pp/wh selalu menjadi cerminan baik untuk seluruh masyarakat Wali Kota Langsa harus bertindak serius dalam kasus ini tidak perlu tutup mata, kasus ini sudah viral kota Langsa.
Kami juga minta Polisi polres Langsa dalami kasus positifnya 22 orang Satpol PP dan WH Pemko Langsa.
Bukan hanya di copot dari Satpol PP dan WH, tapi harus ditelusuri dari mana sumber Narkotika yang digunakan oleh Satpol PP dan WH Pemko Langsa Provinsi Aceh, sebut Fhona.
Seperti kita ketahui di
Pasal 127 ayat1 huruf A UU Narkotik, jangan jelas pemakai nya.
Maka meminta agara anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa agar dicopot pasalnya sebanyak 22 orang diduga positif Narkoba setelah menjalani tes urine yang digelar oleh Kesbangpol Langsa di Aula Cakra Donya, Kamis (18/11/2021) kemarin.
Sangat kita sayangkan Satpol PP dan WH terindikasi positif narkoba, seharusnya mereka sebagai penegak hukum memberikan contoh yang baik, bukan malah sebaliknya, ujar Fhona lagi.
Fhona juga minta meminta ketegasan pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan sesegera mencopot oknum yang terlibat diduga menggunakan Narkoba, dan di proses hukum apakah harus digunakan Pasal penggunaan Narkotika, atau memamg harus di rehap, kasus ini sekarang sudah sangat viral di Kota Langsa, ujarnya.
Kasus ini telah mencoreng nama baik Pemerintah Kota Langsa, pihak pemerintah harus mencopot oknum yang terlibat dan telah mencoreng nama baik Kota Langsa, juga kita minta kepada semua pihak agar dapat mengawasi kasus ini, jangan sampai dk goreng dan kasus nya hilang begitu saja.
Pemko Langsa kita akan terus berada di garda terdepan dan berharap Pemerintah Kota Langsa untuk tidak menutup menutipi dan tidak ada yan menutup mata terkait kasus, temuan Narkoba yang 22 orang ini.
Seperti yang kita ketahui Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, AKBP H Basri SH MH, membenarkan adanya 22 orang fosotif terkena Narkotika tersebut, bahwa hasil dari tes urine didapati ada 22 orang anggota Satpol PP dan WH Kota Langsa yang positif narkoba sangat kita sayangkan.
Menurutnya, dari 22 orang ini haruslah menjalani rehab di BNN dan terkait sanksi itu ranahnya ada di Wali Kota Langsa langsung, rehap langkah terakhir harus dilakukan pihak pemko Langsa, jangan sampaikan dilepaskan begitu saja.
Kita sarankan agar ke 22 orang ini kiranya dapat direhab, terkait sanksi itu kebijakan di Wali Kota Langsa, agar kasus ini segera ditindak lanjut oleh Walikota Langsa.
Soal nama nanti sajalah setelah kita laporkan dulu ke Pemko Langsa, seperti pernyataan Pihak BNN Langsa, dan kita kawal kasus ini sampai tuntas tidak ada yang main main kasus narkotika ini, semua pihak harus bertanggungjawab, sebut Fhona.
Berdasarkan hasil tes urine dari anggota Satpol PP dan WH Kota Langsa, yang menggunakan positif narkoba terdiri dari THC 8 orang, BZO 3 orang, MET 6 orang, MET, BZO 1 orang, MET, AMP ada 2 orang, MET, THC ada 1 orang, AMP ada 1 orang jadi total 22 orang yang positif diduga terlibat menggunakan Narkoba.
Tidak ada alasan hukum ke 22 orang yang positif pengguna Narkoba, dibiarkan begitu saja berkeliaran di luar harus ada tindakan hukum yang jelas, Walikota Langsa, BNN dan Kapolres Langsa harus bijak mengambil Langkah hukum untuk pelaku pengguna Narkotika.
Ini lah hasil dari tes urine tadi, ada beragam pengguna narkoba yang dikomsumsi oleh para abdi negara di bawah bendera Satpol PP tersebut.
Sementara itu Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat, yang ditemui wartawan diruang kerjanya Kamis kemarin menyatakan bahwa tes urine ikuti oleh 433 tenaga kontrak dan tenaga honor ditambah ASN 53 total 486 anggota Satpol PP dan WH Kota Langsa.
Lanjutnya, terkait tes urine Satpol PP dan WH Kota Langsa pada dasarnya adalah untuk membersihkan seluruh pegawai yang ada di Satpol PP daripada penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, untuk sanksi jika terbukti ada ASN dan tenaga kontrak serta honorer yang terindikasi narkoba hasil tes urine dinyatakan kedapatan mengkomsumsi tentunya ada sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dan pemecatan bagi mereka yang sudah pernah dilakukan rehabilitasi.
Mengenai yang disampaikan oleh Kasatpol PP dan WH Kota Langsa,nyakni Rudi Selamat tentang sanksi yang terindikasi narkoba.
Bukan hanya pencopotan anggota satpol PP dan WH oleh pihak terkait yang terbukti menggunakan Narkoba.
(**)